AMBON,CM - Sesuai bukti surat berita acara
kesepakatan sewa lahan untuk pembangunan tower di kawasan Negeri Oma, Kecamatan
Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang kini dikantongi media
citra maluku, bahwa negosiasi sewa lahan antara PT Solusi Tunas Pratama,Tbk, tanggal
24 maret 2016 antara Raja Negeri Oma, dengan PT Solusi Tunas Pratama yang
diwakili Budiono Ngone, membuka tabir hitamnya dugaan pembuatan surat kuasa
penagihan atau pengambilan anggaran sebesar Rp45.000.000 dari Raja Negeri Oma,
Joseph Caleb Pattinama. Bagimana tidak? karena sesuai bukti surat yang
dimaksudkan dengan jelas menguraikan bahwa MoU atau kerjasama sewa lahan yang
dibuat, adalah antara pihak PT Solusi Tunas Pratama dengan Pemerintah Negeri
Oma, Joseph Caleb Pattinama yang menjabat sebagai Raja. Berdasarkan surat
tertanggal 24 Maret 2016 dengan jelas menyampaikan persetujuan periode sewa
dari tanggal 10 Agustus tahun 2016 sampai dengan 10 Agustus 2026 dengan harga
sewa pertahun sebesar Rp15,000.000 sehingga total harga sewa lahan sebesar Rp150.000.000,
dengan ketentuan antara lain, untuk dana kas negeri oma sebesar Rp70.000.000,
dana Fasilitasi Sosial Rp,50.000.000, dana lain lain seperti subsidi Perijinan,
Subsidi genset, tempat Ibadah sebesar Rp30.000.000. Sementara untuk PPN, Pajak
Lain lain, Biaya Notaris, dan biasa listrik tidak ada. Sesuai surat kesepekatan
tersebut, bahwa pembayaran uang sewa lahan dilakukan dengan cara ditransfer
melalui rekening Bank Republik Indonesia (BRI) yang beralamat di Negeri Tulehu,
sesuai nomor rekening, 4872-01-000245-xx-x Namun dalam kenyataan sesuai surat
kuasa penagihan tanpa tanggal pembuatan surat , justru berseberangan lantaran
salah satu butirnya menegaskan bahwa pembayaran uang muka atau DP seolah tidak
pantas dilakukan ke Raja Negeri Oma, lantaran lahan seluas 10 x 10 meter
persegi tersebut bukan milik Negeri, tetap milik warga alias milik pribadi,
sehingga menjadi alasan untuk dijadikan upaya praperadilan dari pihak Saniri
Negeri Oma. Terkait status lahan atau tanah yang kini telah berdiri tower milik
Telkomsel tersebut, , Junus Haumahu, Kepala Urusan Pemerintahan Negeri Oma
menegaskan bahwa lahan yang kini telah didirikan tower tersebut meruopakan
tanah negeri, bahkan warga Oma yang ingin membangun memaafaatkan lahan tersebut
mendapat izin dari Pemerintah Negeri Oma. "Berdirinya Tower diatas tanah
dengan nama dusun dati Bukit Akau, dan itu tanah milik Negeri, sehingga
merupakan aset Pemerintah Negeri, bukan milik pribadi, sebab sejak saya
menjabat selaku ketua Saniri Negeri Oma, selam 11 tahun, masyarakat yang
membangun selalu meminta izin dan diberi izn oleh Pemerintah Negeri,"
ujarnya kepada Citra Maluku di Kota Ambon (Jumat 06/04). Haumahu juga
mengatakan, dalam kewenangan untuk menyewa apa yang menjadi aset negeri berada
pada pimpinan negeri dalam hal ini Raja Negeri Oma, yang pada tahun 2015 untuk
proses pembebasan lahan saat itu, Joseph Calep Pattinama adalah raja akktif,
sehingga apa yang dilakukan raja, yakni menandatangani surat berita acara
kesepakatan sudah sesuai dengan prosedur. " Itu sudah sesuai prosedur,
karena aset negeri adalah tanggungjawab raja" tegasnya. Berkaitan dengan
kapasitas Saniri sebagai lembaga adat, dirinya tidak memungkiri bahwa hak
pengawasan tetap ada pada mereka, namun untuk mengikat perjanjian hukum bukan
berada pada saniri, sebagai eksekutif ditingkat negeri, sehingga legitmasi
adanya surat kesepakatan atau MoU antara Perusahan penyewa dengan saniri negeri
patut dipertanyakan hubungan hukumnya, karena saat itu Raja Defenitif masih
ada, dan masih melaksanakan tugas selaku kepala persekutuan adat di negeri
bertajuk Leparissa ini. Dirinya menuturkan, perlu ada kesamaan pikir bahwa MoU
kesepakatan sewa lahan pertama antara perusahan dengan raja Negeri Oma, hingga
saat ini belum digugurkan secara hukum, karena sampai detik ini tidak ada
pembatalan berita acara sewa lahan secara tertulis, sehingga akan berdampak
hukum pada surat MoU antara Perusahan dengan pihak Saniri Negeri, karena ikatan
hukum terdahulu tidak bisa dibatalkakan begitu saja atau sepihak dan
menghadirkan ikatan hukum terbaru, selama belum ada pernyataan pembatalan surat
kesepakatan antara dua pihak yang pernah melakukan ikatan hukum. Berkaitan
dengan hal dimaksud sesuai hasil pantuan pada sidang Praperadilan pihak Saniri
Negeri Oma, dengan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau -Pulau Lease, cq, Polsek
Pulau Haruku, Jhon Kaihattu yang dihadirkan dalam kesaksian di pengadilan
negeri ambon, kemarin menyampaikan bahwa saat ditandatangani berita cara sewa
lahan, saat itu, Joseph Kaleb Pattinama bertindak atas nama Raja Negeri Oma.
(CM-05)
Komentar