Legalitas Kuasa Penagihan DP Sewa Lahan Kaihattu : Lahan Milik Negeri, Bukan Pribadi



AMBON,CM - Sesuai bukti surat berita acara kesepakatan sewa lahan untuk pembangunan tower di kawasan Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang kini dikantongi media citra maluku, bahwa negosiasi sewa lahan antara PT Solusi Tunas Pratama,Tbk, tanggal 24 maret 2016 antara Raja Negeri Oma, dengan PT Solusi Tunas Pratama yang diwakili Budiono Ngone, membuka tabir hitamnya dugaan pembuatan surat kuasa penagihan atau pengambilan anggaran sebesar Rp45.000.000 dari Raja Negeri Oma, Joseph Caleb Pattinama. Bagimana tidak? karena sesuai bukti surat yang dimaksudkan dengan jelas menguraikan bahwa MoU atau kerjasama sewa lahan yang dibuat, adalah antara pihak PT Solusi Tunas Pratama dengan Pemerintah Negeri Oma, Joseph Caleb Pattinama yang menjabat sebagai Raja. Berdasarkan surat tertanggal 24 Maret 2016 dengan jelas menyampaikan persetujuan periode sewa dari tanggal 10 Agustus tahun 2016 sampai dengan 10 Agustus 2026 dengan harga sewa pertahun sebesar Rp15,000.000 sehingga total harga sewa lahan sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan antara lain, untuk dana kas negeri oma sebesar Rp70.000.000, dana Fasilitasi Sosial Rp,50.000.000, dana lain lain seperti subsidi Perijinan, Subsidi genset, tempat Ibadah sebesar Rp30.000.000. Sementara untuk PPN, Pajak Lain lain, Biaya Notaris, dan biasa listrik tidak ada. Sesuai surat kesepekatan tersebut, bahwa pembayaran uang sewa lahan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Republik Indonesia (BRI) yang beralamat di Negeri Tulehu, sesuai nomor rekening, 4872-01-000245-xx-x Namun dalam kenyataan sesuai surat kuasa penagihan tanpa tanggal pembuatan surat , justru berseberangan lantaran salah satu butirnya menegaskan bahwa pembayaran uang muka atau DP seolah tidak pantas dilakukan ke Raja Negeri Oma, lantaran lahan seluas 10 x 10 meter persegi tersebut bukan milik Negeri, tetap milik warga alias milik pribadi, sehingga menjadi alasan untuk dijadikan upaya praperadilan dari pihak Saniri Negeri Oma. Terkait status lahan atau tanah yang kini telah berdiri tower milik Telkomsel tersebut, , Junus Haumahu, Kepala Urusan Pemerintahan Negeri Oma menegaskan bahwa lahan yang kini telah didirikan tower tersebut meruopakan tanah negeri, bahkan warga Oma yang ingin membangun memaafaatkan lahan tersebut mendapat izin dari Pemerintah Negeri Oma. "Berdirinya Tower diatas tanah dengan nama dusun dati Bukit Akau, dan itu tanah milik Negeri, sehingga merupakan aset Pemerintah Negeri, bukan milik pribadi, sebab sejak saya menjabat selaku ketua Saniri Negeri Oma, selam 11 tahun, masyarakat yang membangun selalu meminta izin dan diberi izn oleh Pemerintah Negeri," ujarnya kepada Citra Maluku di Kota Ambon (Jumat 06/04). Haumahu juga mengatakan, dalam kewenangan untuk menyewa apa yang menjadi aset negeri berada pada pimpinan negeri dalam hal ini Raja Negeri Oma, yang pada tahun 2015 untuk proses pembebasan lahan saat itu, Joseph Calep Pattinama adalah raja akktif, sehingga apa yang dilakukan raja, yakni menandatangani surat berita acara kesepakatan sudah sesuai dengan prosedur. " Itu sudah sesuai prosedur, karena aset negeri adalah tanggungjawab raja" tegasnya. Berkaitan dengan kapasitas Saniri sebagai lembaga adat, dirinya tidak memungkiri bahwa hak pengawasan tetap ada pada mereka, namun untuk mengikat perjanjian hukum bukan berada pada saniri, sebagai eksekutif ditingkat negeri, sehingga legitmasi adanya surat kesepakatan atau MoU antara Perusahan penyewa dengan saniri negeri patut dipertanyakan hubungan hukumnya, karena saat itu Raja Defenitif masih ada, dan masih melaksanakan tugas selaku kepala persekutuan adat di negeri bertajuk Leparissa ini. Dirinya menuturkan, perlu ada kesamaan pikir bahwa MoU kesepakatan sewa lahan pertama antara perusahan dengan raja Negeri Oma, hingga saat ini belum digugurkan secara hukum, karena sampai detik ini tidak ada pembatalan berita acara sewa lahan secara tertulis, sehingga akan berdampak hukum pada surat MoU antara Perusahan dengan pihak Saniri Negeri, karena ikatan hukum terdahulu tidak bisa dibatalkakan begitu saja atau sepihak dan menghadirkan ikatan hukum terbaru, selama belum ada pernyataan pembatalan surat kesepakatan antara dua pihak yang pernah melakukan ikatan hukum. Berkaitan dengan hal dimaksud sesuai hasil pantuan pada sidang Praperadilan pihak Saniri Negeri Oma, dengan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau -Pulau Lease, cq, Polsek Pulau Haruku, Jhon Kaihattu yang dihadirkan dalam kesaksian di pengadilan negeri ambon, kemarin menyampaikan bahwa saat ditandatangani berita cara sewa lahan, saat itu, Joseph Kaleb Pattinama bertindak atas nama Raja Negeri Oma. (CM-05)

Komentar