Pemekaran Perdana Jemaat GKPII Negeri Passo


(Jemaat GKPII Negeri Passo)
Ambon, CM.  Momentum sangat penting bagi Negeri Passo.  Pantauan media ( 04 Februari 2018), masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Negeri Adat Passo Baguala Ulilima melakukan Ibadah Perdana, sekaligus nyatakan sikap keluar dari Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Masuk Dalam Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII) Anggota GPI.  Sebagai Anak negeri yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Adat Negeri Passo Baguala Ulilima, merasa bahwa Masyarakat Negeri Adat Passo mendapat tekanan dari Sinode, yang mau menang sendiri dalam memaksakan kehendak mereka. “Sebagai anak Negeri Passo, kita hanya inginkan satu Negeri Satu Jemaat. Namun langka yang diambil oleh pihak Sinode memaksakan untuk melakukan pemekaran jemaat dan menculnya embrio perpecahan” beber Izack Maitimu . 
Langkah pemekaran ini sudah terjadi dan direncanakan  paling lama dan selalu terkendala dengan penolakan dari “Masyarakat Adat Negeri Passo”. Dan aksi pemekaran ini pada zaman kepemimpinan ketua Sinode John Ruhulesin, sempat ditolak dan mengembalikan sepenuhnya pada Masyarakat Negeri Passo, dengan Nyatakan sikap bahwa kalau proses pemekaran ini disetujui baru dikabulkan proses pemekaran. “Proses pemekaran sudah terjadi sejak lama dan itu ditolak oleh Masyarakat Negeri Passo saat dijabat oleh Ketua Sinode  John Ruhulesin dan keputusan dikembalikan kepada masyarakat bila  setujuh baru dimekarkan mengapa saat  zaman kepemimpinan Sinode ini dipaksakan” lanjut Nya.  
(Prasasti Jemaat GKPII Negeri Passo)
Hal ini yang menjadi acuan mengapa masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Adat Negeri Passo Baguala Ulilima nyatakan sikap keluar dari Anggota PGI Jemaat GPM dan bergabung di Jemaat Anggota PGI GKPII. Bahkan yang dirinya menjadi tidak paham dengan niat dari perpecahan jemaat yang dilakukan oleh Sinode GPM, sebab langka yang dilakukan sangat-sangat merusak tatanan hidup persekutuan dan melahirkan sebuah embrio perpecahan dalam jemaat. “Yang memiliki hak untuk memecakan sebuah wilaya bukan kewenangan dari Sinode, tapi kewenangan dari pemerintah, dengan langkah ini maka secara tidak langsung muncul embrio perpecahan yang dibangun oleh Sinode itu sendiri. kejadian ini jangan terulang pada negeri-negeri adat di maluku maupun kota ambon secara khusus, sebab sampai hal itu terjadi maka muncul perpecahan yang terjadi di dalam negeri adat. Bahkan kata dia, yang bisa dimekarkan hanya, suatu wilayah, jemaat yang tidak terikat dengan prosesi adat istiadat. Kalau pun jemaat itu mau dipecahkan dalam bidang pelayanan seperti dalam bentuk sektor atau unit itu bisa kita pahami dan kita tidak seperti ini. Sebaliknya wilayah adat negeri passo seakan dipecahkan menjadi tiga bagian. Diketahui sebelumnya, reaksi mundurnya jemaat negeri passo diakibatkan adanya niat pihak sinode melakukan aksi pemekaran jemaat passo dan ini ditantang keras oleh anak-anak adat negeri passo. Dan disinilah lahirlah sebuah badan yang terbentuk atas kehendak pihak sinode, dengan nama Forum Pemuda
(Kebersamaan Antar Umat Agama Yang Hadir, bersama Pejabat Negeri Passo)
Peduli Adat Negeri Passo Baguala Ulilima pada tanggal 24 Januari 2017 dengan akta notaris nomor 36 tahun 2017, dan pada tanggal 24 Januari 2018, terbitlah surat pengunduran diri dari ke-anggotaan jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM), dan tanggal yang sama pun surat permintaan untuk masuk dalam ke-anggotaan GKPII di Semarang direspon pada hari itu juga dan terdaftar sebanyak 370 kepala keluarga dengan total jiwa 1468 jiwa. Dengan terus melakukan pelayanan seperti biasanya berupa ibadah minggu, Ibadah wadah Pelayanan Laki-laki dan wadah pelayanan perempuan dan juga ibadah unit, “pungkasNya”.(CM-01)

Komentar