Ambon-CM,Maluku Tenggara Barat _Saumlaki memiliki potensi hutan kayu yang sangat berlimpah, untuk itu diperlukan adanya kebijakan dari dinas kehutanan Kabupaten MTB untuk melakukan penerapan dari Peraturan menteri Kehutanan No.P.57 Menhut II/2008 tentang arahan strategis konservasi spesies Nasional 2008-2018.
Berdasarkan konfirmasi ke wartawan CM, kemarin (7/11/2017) dari masyarakat pemilik hutan di desa atubulda, bahwa terdapat penebangan liar di Hutan yang masih memiliki hak masyarakat adat, dimana penebangan liar tersebut di lakukan oleh salah satu oknum polisi inisial (R). menurut masyarakat dalam praktek penebangan pohon secara liar tersebut oknum tersebut memberikan atau membagikan beberapa motor speed ke masyarakat tanpa ada sepengetahuan aparat desa atau pemilik hutan tersebut.
Hal ini menjadi ketidakpuasan dari pemilik hak ulayat hutan di atubulda, dan meminta supaya praktek tersebut hari di hentikan . apabila ada yang ingin melakukan penebangan pohon haruslah meminta ijin dari pemilik hak ulayat sehingga dapat di tunjuk pohon mana saja atau areal mana saja yang bisa di tebang. karena menurut pemilik ulayat hutan merupakan suatu
kawasan yang ditumbuhi oleh aneka pepohonan dan tumbuhan lain. Hutan
memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan makhluk hidup. Tak hanya
manusia, hewan dan tumbuhan pun membutuhkan hutan untuk kelangsungan
hidupnya. Indonesa merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan
hutan yang luas. Sekitar 70 persen dari
luas daratan Indonesia (atau sekitar 130 juta ha ) merupakan kawasan
hutan. Dari 130 juta ha tersebut, sekitar 4,2 persen (43 juta ha)
merupakan hutan primer. dan Hutan menunjang
kelangsungan hidup makhluk hidup karena dapat menghasilkan oksigen,
menyerap karbon dioksida, mencegah erosi, dan sebagai kawasan untuk
melindungi aneka hewan dan tumbuhan langka. Selain itu, hutan juga
dapat memberi manfaat secara ekonomi. Kayu dari pohon-pohon yang tumbuh
di hutan memiliki nilai jual yang tinggi, seperti kayu gaharu, kayu
jati, dan kayu sengon. Kayu yang ada di hutan Indonesia memiliki
kualitas yang bagus. Oleh karena itu, melalui Departemen Kehutanan,
pemerintah Indonesia mengupayakan untuk memanfaatkan kayu yang ada di
hutan dengan melakukan penebangan. Kayu tersebut ditebang dan kemudian
dijual. Awalnya, kegiatan tersebut berdampak positif dengan memberikan
banyak devisa bagi negara. Devisa tersebut kemudian digunakan untuk
membiayai pembangunan. Namun, kini Pemerintah harus bersusah payah
untuk mengembalikan kondisi hutan di Indonesia seperti sedia kala. Hal
tersebut dikarenakan sekitar 42 juta ha hutan di Indonesia telah rusak akibat penebangan.
Penebangan hutan
adalah usaha menebang atau memotong kayu yang ada di dalam kawasan
hutan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Kegiatan
penebangan hutan dibenarkan jika pelaku penebangan mempunyai izin dari
pemerintah untuk menebang pohon tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya,
banyak pelaku penebangan yang tidak mempunyai izin dari pemerintah.
Penebangan hutan tanpa izin ini biasa disebut illegal logging (penebangan
hutan secara liar). Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu
penyebab utama perusakan hutan. Penebangan liar di Indonesia dimulai di
Kalimantan pada awal tahun 1960-an. Akhirnya penebangan hutan secara
liar meluas ke Sumatera dan Sulawesi.
Penebangan hutan
secara liar dilakukan tanpa memedulikan kelestarian hutan, karena target
utamanya adalah memperoleh sebanyak mungkin kayu untuk dijual.
Dampaknya, ada banyak hutan yang menjadi rusak. Padahal hutan memiliki
peran penting sebagai penjaga keseimbangan alam. Penebangan hutan secara
liar ini dapat menyebabkan perubahan permukaan bumi. Hutan yang
tadinya dipenuhi oleh pohon-pohon, berubah menjadi lahan tandus dan
gersang karena kegiatan penebangan. Penebangan hutan ini juga dapat
merusak tempat hidup hewan dan tumbuhan.
Selain itu, penebangan hutan secara liar dapat memicu terjadinya global warming (pemanasan global). Global warming
bukan hanya bersumber dari asap kendaraan bermotor, tetapi juga
dipengaruhi oleh kondisi hutan yang rusak. Daun dari pohon-pohon yang
tumbuh di hutan bisa menyerap karbon dioksida. Jadi, seandainya kondisi
hutan masih terjaga dengan baik, mungkin global warming tidak
akan terjadi. Selain itu, dampak negatif lain yang ditimbulkan dari
penebangan hutan secara liar antara lain banjir dan tanah longsor.
Oleh karena itu,
penebangan hutan harus dilakukan dengan hati-hati dan disertai juga
dengan usaha pelestariannya. Pelestarian bisa dilakukan dengan menanam
kembali benih-benih pohon yang telah ditebang. Diharapkan benih-benih
tersebut tumbuh dan menggantikan pohon yang telah ditebang. Melalui
cara inilah, diharapkan kelestarian hutan tetap terjaga, ucap pemilik Hak Ulayat Hutan di atubulda. (CM 99)
Komentar