WAKTU DEKAT, PATTIRANE CS BAKAL DIPERIKSA



LANJUTAN HUKUM DAN KRIMINAL

Illustrasi Mafia Hukum
AMBON, CM – Lantaran mengantongi risalah putusan nomor 3410 yang diduga Palsu, Kuasa Hukum Arnlod Wattimena, atas nama Helen Pattirane bakal menjalani Pemeriksaan di Polda Maluku, setelah pihaknya di laporkan oleh Pihak Kuasa Hukum Keluarga Alfons. Hal ini dilakukan lantaran sesuai hasil publikasi lewat website milik kepaniteraan Mahkamah Agung, bahwa dalam kasus perdata nomor 3410 Mahkamah Agung dimenangkan oleh Yakobus Abner Alfons , karena permohonan kasasi yang diajukan oleh Julianus Wattimena di tolak.
Anehnya dalam selang beberapa hari, muncul salinan putusan lain yang pernah ditunjukan Helena Pattirane dan Julianus Wattimena, bahkan pernah di posting melalui akun facebook atas nama Ade Wattimena yang konon merupakan istri Arnlod Wattimena.Terkait dengan hal tersebut, Rony Samloy.SH kuasa hukum keluarga Alfons menyampaikan bahwa dugaan kepemilikan putusan palsu tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polda Maluku beberapa waktu lalu, dengan tuduhan “pemalsuan dokumen Negara”. Hal ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku, dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen negara,” ungkap Samloy.
Berkas dilaporkan ke POLDA Maluku
Dia juga menjelaskan hal ini dilakukan karena sebagai pihak kusa hukum klien sangat dirugikan, sekaligus ingin berusaha menumpas mafia- mafia hukum, yang dengan begitu mudah menciptakan atau merekayasa hasli putusan paniter Mahkamah Agung. Sementara itu, informasi  yang berhasil dihimpun bahwa dalam waktu dekat Pattirane dan kliennya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kepolisian Polda Maluku, untuk mempertanggungjawabkan apa yang dimiliki oleh pihaknya, terkait dengan bukti putusan palsu yang kini telah ditunjukan ke hadapan publik. (CM-05)

Komentar