LANJUTAN HUKUM DAN KRIMINAL
|
Illustrasi Mafia Hukum |
AMBON, CM – Lantaran mengantongi risalah
putusan nomor 3410 yang diduga Palsu, Kuasa Hukum Arnlod Wattimena, atas nama
Helen Pattirane bakal menjalani Pemeriksaan di Polda Maluku, setelah pihaknya
di laporkan oleh Pihak Kuasa Hukum Keluarga Alfons. Hal ini dilakukan lantaran
sesuai hasil publikasi lewat website milik kepaniteraan Mahkamah Agung, bahwa
dalam kasus perdata nomor 3410 Mahkamah Agung dimenangkan oleh Yakobus Abner
Alfons , karena permohonan kasasi yang diajukan oleh Julianus Wattimena di
tolak.
Anehnya dalam selang beberapa hari, muncul salinan putusan lain yang
pernah ditunjukan Helena Pattirane dan Julianus Wattimena, bahkan pernah di
posting melalui akun facebook atas nama Ade Wattimena yang konon merupakan
istri Arnlod Wattimena.Terkait dengan hal tersebut, Rony Samloy.SH kuasa hukum
keluarga Alfons menyampaikan bahwa dugaan kepemilikan putusan palsu tersebut
sudah dilaporkan ke pihak Polda Maluku beberapa waktu lalu, dengan tuduhan “pemalsuan
dokumen Negara”. Hal ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku, dengan tuduhan
melakukan pemalsuan dokumen negara,” ungkap Samloy.
|
Berkas dilaporkan ke POLDA Maluku |
Dia juga menjelaskan hal
ini dilakukan karena sebagai pihak kusa hukum klien sangat dirugikan, sekaligus
ingin berusaha menumpas mafia- mafia hukum, yang dengan begitu mudah
menciptakan atau merekayasa hasli putusan paniter Mahkamah Agung. Sementara
itu, informasi yang berhasil dihimpun
bahwa dalam waktu dekat Pattirane dan kliennya akan dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan di Kepolisian Polda Maluku, untuk mempertanggungjawabkan apa yang
dimiliki oleh pihaknya, terkait dengan bukti putusan palsu yang kini telah
ditunjukan ke hadapan publik. (CM-05)
Komentar