AMBON CM - Pengadilan Negeri Ambon, lewat jurusitanya diduga telah
melakukan eksekusi salah objek, yang berada dikawasan RT.004/RW.05, Keluarahan
Karang Panjang,Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada tanggal 3 April 2018. Dugaan
salah eksekusi ini disampaikan, Richard Thenu (60) korban eksekusi dimana rumah
tempat tinggalnya ini dihancurkan, karena menurutnya bahwa seharusnya rumah
orang tuanya yang harus dieksekusi sesuai pemberitahuan Pengadilan Negeri Ambon
19 Maret 2018. Ironisnya dalam proses akan dilakukan eksekusi pada objek ,
justru juru sita penggadilan Negeri Ambon tidak dapat menunjukan bukti objek
yang akan dieksekusi, sehingga rumahnya juga tereksekusi. Sementara itu,
Godlief Kermite (60) dalam presrilisnya menegasakan bahwa sebelum eksekusi
dilakukan pihkanya sudah melakukan perlawanan sesuai perkara nomor
180/Pdt.PLW/2017/PN .AB dan upaya hukum telah sampai pada pemeriksaan saksi
pada bulan februari 2018. Dikatakan, upaya hukum yang dilakukan ini, terkait
dengan legitimasi surat hiba wasiat yang diduga direkayasa oknum tertentu,
bahkan kini dikantongi Markus Sisinaru patut dipertanyakan keabsahanya,
lantaran pembuatan surat hiba wasiat yang konon dibuat oleh Fransina Hunitetu
Sisinaru untuk Markus Sisinaru merupakan konspirasi dan persengkongkolan jahat,
karena Markus Sisinaru adalah cucu, apalagi lahan yang kini telah dieksekusi
tersebut merupakan lahan milik Hunitetu, bukan milik Sisinaru. "Kami
melakukan upaya hukum perlawanan karena kami menduga ada konspirasi dari
pembuatan hibah surat wasiat, sebab Fransina nenek kami memiliki empat orang
anak, hasil perkawinan dengan Elisa Hunitetu, sehingga tidak mungkin surat
hibah hanya diberikan untuk 1 orang anak, tanpa sepengetahuan tiga anaknya, apa
lagi Markus ini cucu dari Faransina Hunitete yang diarken masuk marga Sisinaru,
"ungkap Godlief. Menyinggung terkait proses eksekusi, dirinya
menyampaikan, ada sejumlah kejanggalan yakni, terjadi eksekusi salah rumah,
dimana rumah milik Richard Thenu bukan objek eksekusi, jurusita tidak mampu
menjunjukan bukti opjek eksekusi ketika diminta termohon eksekusi, dengan
alasan bahwa buktinya ada di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, karena tidak tahu,
jurusita Pengadilan Negeri Ambon menayakan melalui handphone lokasi akan
dilakukan eksekusi, bahwa opjek yang diekseks harusnya lia (5) rumah dan dua
buah makam (kubur) namun yang terjadi hanya 3 rumah yang diseksekusi, termasuk
didalamnya 1 rumah yang tidaktermasuk opbjke eksekusi. Tidak hanya itu, sebelum
dilakukan eksekusi tidak dilakukan komsi lokasi , bahkan tidak ada jaminan
apapun kepada temohon eksekusi. Sebagaimana di Ketahui eksekusi yang dilakukan
terhadap tiga rumah masing-masing rumah keluarga Arnodl (Noce) Corputty, Rumah
keluarga Anthon (Thom) Kermithe dan Keluarga Markus Thenu dilakukan petugas
eksekusi berdasarkan, putusan Pengadilan Nomor 135/Pdt.G/1989/PN.AB tanggal 15
Mei 1990. Permohonan eksekusi diajukan Markus Sisinaru keluarga ahli waris
Waynanda Hunitetu pemohon tertanggal 6 Pebruari 2016. Eksekusi juga sesuai
putusan Pengadilan Tinggi No.99/Pdt/1990/PT.Amb tanggal tanggal 3 Juli 1991,
Putusan Mahmakah Agung RI No: 3482 K/PDT/1991 tanggal 19 Januari 1995 dan
Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 135/Pdt.G/1989/PN.AB Nomor 99/PDT/1990/PT.AMB
jo Nomor 3482 K/PDT/1991 tentang perintah tegoran tanggal 17 Mei 2017. Usai
melakukan pembacaan surat permohonan eksekusi pengosongan, pihak Keluarga Noce
Corputty, pemilik rumah langsung melayangkan protes atas keputusan tersebut dan
berupaya menghalangi jalanya pengosongan rumah oleh petugas Pengadilan Negeri
Ambon maupun aparat keamanan. Suana menjadi tegang saat petugas pengadilan yang
mengeksekusi mengerahkan tenaga buruh untuk mengosongkan isi rumah keluarga
Noce Corputty, yang melakukan perlawanan keluarag tidak setuju eksekusi dan
pengosongan dilakukan karena merasa memiliki hak menempati rumah dan lahan
tersebut, karena masih keluarga dekat. (CM-05)
Komentar