Fenomena Eksekusi Salah Objek



AMBON CM - Pengadilan Negeri Ambon, lewat jurusitanya diduga telah melakukan eksekusi salah objek, yang berada dikawasan RT.004/RW.05, Keluarahan Karang Panjang,Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada tanggal 3 April 2018. Dugaan salah eksekusi ini disampaikan, Richard Thenu (60) korban eksekusi dimana rumah tempat tinggalnya ini dihancurkan, karena menurutnya bahwa seharusnya rumah orang tuanya yang harus dieksekusi sesuai pemberitahuan Pengadilan Negeri Ambon 19 Maret 2018. Ironisnya dalam proses akan dilakukan eksekusi pada objek , justru juru sita penggadilan Negeri Ambon tidak dapat menunjukan bukti objek yang akan dieksekusi, sehingga rumahnya juga tereksekusi. Sementara itu, Godlief Kermite (60) dalam presrilisnya menegasakan bahwa sebelum eksekusi dilakukan pihkanya sudah melakukan perlawanan sesuai perkara nomor 180/Pdt.PLW/2017/PN .AB dan upaya hukum telah sampai pada pemeriksaan saksi pada bulan februari 2018. Dikatakan, upaya hukum yang dilakukan ini, terkait dengan legitimasi surat hiba wasiat yang diduga direkayasa oknum tertentu, bahkan kini dikantongi Markus Sisinaru patut dipertanyakan keabsahanya, lantaran pembuatan surat hiba wasiat yang konon dibuat oleh Fransina Hunitetu Sisinaru untuk Markus Sisinaru merupakan konspirasi dan persengkongkolan jahat, karena Markus Sisinaru adalah cucu, apalagi lahan yang kini telah dieksekusi tersebut merupakan lahan milik Hunitetu, bukan milik Sisinaru. "Kami melakukan upaya hukum perlawanan karena kami menduga ada konspirasi dari pembuatan hibah surat wasiat, sebab Fransina nenek kami memiliki empat orang anak, hasil perkawinan dengan Elisa Hunitetu, sehingga tidak mungkin surat hibah hanya diberikan untuk 1 orang anak, tanpa sepengetahuan tiga anaknya, apa lagi Markus ini cucu dari Faransina Hunitete yang diarken masuk marga Sisinaru, "ungkap Godlief. Menyinggung terkait proses eksekusi, dirinya menyampaikan, ada sejumlah kejanggalan yakni, terjadi eksekusi salah rumah, dimana rumah milik Richard Thenu bukan objek eksekusi, jurusita tidak mampu menjunjukan bukti opjek eksekusi ketika diminta termohon eksekusi, dengan alasan bahwa buktinya ada di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, karena tidak tahu, jurusita Pengadilan Negeri Ambon menayakan melalui handphone lokasi akan dilakukan eksekusi, bahwa opjek yang diekseks harusnya lia (5) rumah dan dua buah makam (kubur) namun yang terjadi hanya 3 rumah yang diseksekusi, termasuk didalamnya 1 rumah yang tidaktermasuk opbjke eksekusi. Tidak hanya itu, sebelum dilakukan eksekusi tidak dilakukan komsi lokasi , bahkan tidak ada jaminan apapun kepada temohon eksekusi. Sebagaimana di Ketahui eksekusi yang dilakukan terhadap tiga rumah masing-masing rumah keluarga Arnodl (Noce) Corputty, Rumah keluarga Anthon (Thom) Kermithe dan Keluarga Markus Thenu dilakukan petugas eksekusi berdasarkan, putusan Pengadilan Nomor 135/Pdt.G/1989/PN.AB tanggal 15 Mei 1990. Permohonan eksekusi diajukan Markus Sisinaru keluarga ahli waris Waynanda Hunitetu pemohon tertanggal 6 Pebruari 2016. Eksekusi juga sesuai putusan Pengadilan Tinggi No.99/Pdt/1990/PT.Amb tanggal tanggal 3 Juli 1991, Putusan Mahmakah Agung RI No: 3482 K/PDT/1991 tanggal 19 Januari 1995 dan Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 135/Pdt.G/1989/PN.AB Nomor 99/PDT/1990/PT.AMB jo Nomor 3482 K/PDT/1991 tentang perintah tegoran tanggal 17 Mei 2017. Usai melakukan pembacaan surat permohonan eksekusi pengosongan, pihak Keluarga Noce Corputty, pemilik rumah langsung melayangkan protes atas keputusan tersebut dan berupaya menghalangi jalanya pengosongan rumah oleh petugas Pengadilan Negeri Ambon maupun aparat keamanan. Suana menjadi tegang saat petugas pengadilan yang mengeksekusi mengerahkan tenaga buruh untuk mengosongkan isi rumah keluarga Noce Corputty, yang melakukan perlawanan keluarag tidak setuju eksekusi dan pengosongan dilakukan karena merasa memiliki hak menempati rumah dan lahan tersebut, karena masih keluarga dekat. (CM-05)

Komentar