Gambar : Ombak Menghamtam rumah masyarkat di Latuhalat |
Ambon,CM. Bencana
pengikisan pinggiran pantai atau biasa di sebut dengan abrasi kembali terjadi di
daerah latulahat Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di pantai pohon sukun” sebutan masyarakat
di sana. Kejadian tersebut bermula dari
ombak atau cuaca yang sangat ekstrim pada hari minggu 1 april 2018 dan juga sebelum itu
pernah terjadi bulan maret tnggal 28 tahun 2018.
Dari kejadian tersebut berdasarkan pantauan media citra Maluku
ada beberapa rumah di pinggir pantai
tersebut hancur karena ombak yang besar menghantam pinggiran pantai .
hal ini di sebabkan oleh abrasi yang sangat berkepanjangan dari tahun 2002
hingga 2018. Dan sangat mengecewakan
masyarakat latuhalat apabila tidak di tangani dengan cepat oleh pemerintah daerah
kota ambon khususnya SKPD BPBD Kota Ambon bersama Dinas PU Kota Ambon untuk
membangun tanggul pemecah ombak di daerah tersebut. Pada tahun 2003 sudah ada swadaya masyarakat untuk membuat talid
pemecah ombak supaya jangan masuk ke rumah masyarakat tanpa menggunakan anggaran dari pemerintah daerah kota ambon. Hingga saat ini
pembangunan swadaya talid atau talud tersebut sudah rusak dan tidak dapat
menahan ombak besar.
Di tahun 2012 pernah dilakukan
survey dari SKPD PU Kota Ambon , yang
langsung ke tempat bibir pantai pohon sukun akibat abrasi dan nyatanya hanya berupa survey hingga sekarang
belum ada pembangunan talid atau talud pemecah ombak . Oleh karen itu di tahun
2018 dari masyarakat latulahat Kecamatan Nusaniwe ada mengusulkan kegiatan pembagunan talid kira-kira sepanjang
250 meter dengan tujuan apabila ada cuaca ekstrim maka ombak besar tidak lagi
menghantam rumah-rumah yang ada di pinggir pantai tersebut. Pembahasan musrebang tingkat Kecamatan Nusaniwe
di tahun 2018 telah dilaksanakan akan tetapi dari pihak Kecamatan Nusaniwe mengatakan bahawa
untuk pelaksanaan fisik tersebut akan di bawa langsung kepada dinas terkait,
beber Agus Lekatompesi.
Harapan msyarakat latuhakat kiranya ada perhatian khusus dari SKPD terkait seperti BPBD dan Dinas PU Kota Ambon untuk dapat melakukan
tinjauan lapangan dan setelah itu bisa memasukan dalam kegiatan rutin SKPD
tersebut, sehingga pelaksanaan pembangunan tersebut dapat dilaksanakan pada
tahun 2018 pada saat perubahan anggaran, ungkap Niko Lekamtompesi. (CM-02)
Komentar