Tiga Bulan , Satpol -PP Provinsi Maluku Tidak Diberikan Uang Makan

Illustrasi uang makan SatPoll Provinsi Maluku 2018

Ambon,CM - Tiga bulan sudah yakni sejak bulan januari sampai bulan maret tahun 2018 , anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Provinsi Maluku tidak menerima uang makan. Padahal sesuai ketentuan, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau vertikal, uang makan menjadi penghasilan tambahan. Setiap bulan selalu dibayarkan atau paling lambat tiga bulan tergantung pada instansi masing-masing, kebahagiaan ini tidak dapat dirasakan oleh pegawai ASN yang berada dibawah kendali pemerintah daerah. Bahkan aturan tentang pemberian uang makan sengaja ditutupi oleh pemerintah daerah., dan diduga kuat hal yang sama juga di praktek Pemerintah Provinsi Maluku. Merujuk pada peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dijelaskan bahwa uang maka adalah uang yang diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai ASN Pada pasal 2 dijelaskan bahwa (ayat 1) uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam 1(satu) bulan dan (ayat 2) besaran uang makan yang diberikan kepada pegawai ASN per hari sesuai dengan satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan. Dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan, lampiran 1 dijelaskan bahwa uang makan bagi ASN golongan I dan II sebesar Rp. 30.000,-, golongan III sebesar Rp. 32.000,- dan golongan IV sebesar Rp. 36.000,- per hari kerja. Jadi kalau dalam sebulan minimal bagi golongan IV akan memperoleh uang maka sebesar Rp. 936.000. Tidak ada ketentuan bahwa uang makan diberikan khusus bagi pegawai ASN vertikal atau yang menerapkan sistem 5 hari kerja seperti alasan sebagian pemerintah daerah selama ini. Uang makan dibayarkan langsung ke rekening ASN sebagaimana perintah dalam PERMEN Keuangan RI. Namun yang terjadi ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku , dalam kurung tiga bulan terakhir tidak diberikan hak mereka. Belum juga termasuk dengan uang pengamanan, yang dalam hal ini diberikan tambahan uang lembur karena mereka melaksanakan tugas sudah diluar jam kantor atau jam kerja. Informasi yang berhasil dihimpun, polemik ini terjadi karena diduga adanya Stpol PP Pariwisata, dan keberadaan mereka juga dipertanyakan, bahkan Sekda Maluku juga sudah melarang, namun aktivitas mereka tetap berjalan dan dikendalikan oknum. (CM-05).

Komentar