Illustrasi uang makan SatPoll Provinsi Maluku 2018 |
Ambon,CM - Tiga bulan sudah yakni sejak bulan januari
sampai bulan maret tahun 2018 , anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP)
Provinsi Maluku tidak menerima uang makan. Padahal sesuai ketentuan, pegawai
yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau vertikal, uang makan menjadi
penghasilan tambahan. Setiap bulan selalu dibayarkan atau paling lambat tiga
bulan tergantung pada instansi masing-masing, kebahagiaan ini tidak dapat
dirasakan oleh pegawai ASN yang berada dibawah kendali pemerintah daerah.
Bahkan aturan tentang pemberian uang makan sengaja ditutupi oleh pemerintah
daerah., dan diduga kuat hal yang sama juga di praktek Pemerintah Provinsi
Maluku. Merujuk pada peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor
72/PMK.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dijelaskan
bahwa uang maka adalah uang yang diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan tarif
dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai ASN Pada pasal 2
dijelaskan bahwa (ayat 1) uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan
daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam 1(satu) bulan dan (ayat 2)
besaran uang makan yang diberikan kepada pegawai ASN per hari sesuai dengan
satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
standar biaya masukan. Dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 33/PMK.02/2016
tentang standar biaya masukan, lampiran 1 dijelaskan bahwa uang makan bagi ASN
golongan I dan II sebesar Rp. 30.000,-, golongan III sebesar Rp. 32.000,- dan
golongan IV sebesar Rp. 36.000,- per hari kerja. Jadi kalau dalam sebulan
minimal bagi golongan IV akan memperoleh uang maka sebesar Rp. 936.000. Tidak
ada ketentuan bahwa uang makan diberikan khusus bagi pegawai ASN vertikal atau
yang menerapkan sistem 5 hari kerja seperti alasan sebagian pemerintah daerah
selama ini. Uang makan dibayarkan langsung ke rekening ASN sebagaimana perintah
dalam PERMEN Keuangan RI. Namun yang terjadi ratusan personil Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Maluku , dalam kurung tiga bulan terakhir tidak diberikan
hak mereka. Belum juga termasuk dengan uang pengamanan, yang dalam hal ini
diberikan tambahan uang lembur karena mereka melaksanakan tugas sudah diluar
jam kantor atau jam kerja. Informasi yang berhasil dihimpun, polemik ini
terjadi karena diduga adanya Stpol PP Pariwisata, dan keberadaan mereka juga
dipertanyakan, bahkan Sekda Maluku juga sudah melarang, namun aktivitas mereka
tetap berjalan dan dikendalikan oknum. (CM-05).
Komentar