PHK Karyawan sesuka hati. PT Black Stell Kontruktion digugat Korban



Hukum dan Kriminal 
Gambar, Persidangan di Pengadilan Ambon Maluku
Ambon-CM. Bernard Paais harus merasakan ketidak adilan yang dipraktekan oleh perusahan Black stell konstruksi ,karena dirinya dipecat secara sepihak. Pemutusan hubungan kerja (PHK ) yang dilakukukan persahan yang bergerak di bidang kontruksi ini untuk Paais diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Benard Paai kepada koran ini menyampaikan PHK yang dilakukan tehadap dirinya pada oktober tahun 2017 setelah empat hari kemudian dirinya menerima surat peringatan . " Oktober 2017 saya di PHK setalah 4 hari pihak menager memberikan surat peringatan" ungkap Paais. Dikatakan pula, pemberian surat peringatan juga tidak jelas, karena dirinya tidak tahu apa kesalahannya, karena tidak pernah diberi tahu. dia jua menjelaskan kejadian ini sudah menjadi hal biasa, karena setiap menerimam pekerja selalu dibuat surat konrak kerja, namu surat tersebut tidak penah diberikan arsip untuk pekerja, sehingga ketika dipecata atau di PHK tidak ada bukti bahwa mereka pernah menjadi karyanan di persusahan tersebut. Lain hal dengan Paais dirinya rupanya dapat membuktikan bahwa dirinya adalah karyawan di perusahan dimaksud, dan itu sesuai dengan bukti formulir cuti yang dikeluarkan persuahan Black Stell kepada Paais tanggal 20 juli sampai 27 juli 2016 , yang diajukan tanggal 15 juli 2016. Perkara ini akhirnya bergulir di pengadilan negeri ambon, karena korban Benard Paais tidak puas dengan apa yang dilakukan kepada dirinya, sehingga untuk memberi efek jerah dirinya akhinya menempu jalur hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri ambon. (CM-05)

Komentar