Hukum dan Kriminal
Gambar, Persidangan di Pengadilan Ambon Maluku |
Ambon-CM. Bernard Paais harus
merasakan ketidak adilan yang dipraktekan oleh perusahan Black stell konstruksi
,karena dirinya dipecat secara sepihak. Pemutusan hubungan kerja (PHK ) yang
dilakukukan persahan yang bergerak di bidang kontruksi ini untuk Paais diduga
tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Benard Paai kepada koran ini
menyampaikan PHK yang dilakukan tehadap dirinya pada oktober tahun 2017 setelah
empat hari kemudian dirinya menerima surat peringatan . " Oktober 2017
saya di PHK setalah 4 hari pihak menager memberikan surat peringatan"
ungkap Paais. Dikatakan pula, pemberian surat peringatan juga tidak jelas,
karena dirinya tidak tahu apa kesalahannya, karena tidak pernah diberi tahu.
dia jua menjelaskan kejadian ini sudah menjadi hal biasa, karena setiap
menerimam pekerja selalu dibuat surat konrak kerja, namu surat tersebut tidak
penah diberikan arsip untuk pekerja, sehingga ketika dipecata atau di PHK tidak
ada bukti bahwa mereka pernah menjadi karyanan di persusahan tersebut. Lain hal
dengan Paais dirinya rupanya dapat membuktikan bahwa dirinya adalah karyawan di
perusahan dimaksud, dan itu sesuai dengan bukti formulir cuti yang dikeluarkan
persuahan Black Stell kepada Paais tanggal 20 juli sampai 27 juli 2016 , yang
diajukan tanggal 15 juli 2016. Perkara ini akhirnya bergulir di pengadilan
negeri ambon, karena korban Benard Paais tidak puas dengan apa yang dilakukan
kepada dirinya, sehingga untuk memberi efek jerah dirinya akhinya menempu jalur
hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri ambon. (CM-05)
Komentar