PENINGKATAN KEUANGAN DESA DAN NEGERI DI KOTA AMBON MELALUI PELATIHAN SISKEUDES 2018


Romeo Soplanit, membuka Pelatihan Siskeudes, diKota Ambon

Ambon,CM– Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, telah menandatangani Nota kesepahaman Nomor 9001627115J dan MOU-16/D4/2015, tanggal 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  nomor 145 /8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa : 
1. Bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kesepakatan kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Salah satu bentuk kerjasama dimaksud adalah telah terbangunnya sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang lebih lanjut disebut "SISKEUDES", yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh BPKP dengan nama 'SIMDA Desa'. Sistem aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi tersebut diberikan kepada seluruh Desa secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya;
3. Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa ini diberlakukan untuk seluruh desa dengan penerapan secara bertahap mulai tahun 2016. Selanjutnya, diminta kepada Saudara Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penerapan/ pemanfaatan aplikasi tersebut dalam pengelolaan keuangan desa, sebagai upaya untuk meningkatkan tranparansi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa;
4. Untuk mempercepat penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan pula kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui APBD masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur Pemerintah Desa.
Selanjutnya  Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Nomor B-7508/01-16//08/2016 tanggal 31 Agustus 2106 hal  Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa antara lain agar Kepala Desa mematuhi seluruh peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari; memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang dikembangkan oleh BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. 
Atas dasar tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) menggelar Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi Aparatur Desa/Negeri dan Pendamping Desa, bertempat di Ballroom Marina Hotel, Selasa(27/3).
Peserta Pelatihan Siskeudes dari 30 desa dan negeri di Kot Ambon
Kegiatan Pelatihan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, (27 s/d 29 Maret), dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kota Ambon, Romeo Soplanit dan diikuti oleh 119 Orang Peserta.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih penerapan sistem aplikasi keuangan desa guna meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa/negeri dalam mewujudkan sistem pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan harapan besar Pemerintah Kota Ambon bagi bendahara di desa dan negeri sudah harus paham dengan system tersebut karena hamper setiap tahunnya kegiatan tersebut dilakukan, beber Romeo. (CM-01)  

Komentar