Romeo Soplanit, membuka Pelatihan Siskeudes, diKota Ambon |
Ambon,CM– Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, telah menandatangani Nota kesepahaman Nomor 9001627115J dan MOU-16/D4/2015, tanggal 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
nomor 145 /8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi
Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam
Negeri menyatakan bahwa :
1. Bahwa nota kesepahaman tersebut
merupakan kesepakatan kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Salah satu bentuk kerjasama
dimaksud adalah telah terbangunnya sistem pengelolaan keuangan desa
berbasis aplikasi yang lebih lanjut disebut "SISKEUDES", yang
sebelumnya telah diperkenalkan oleh BPKP dengan nama 'SIMDA Desa'. Sistem
aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi tersebut diberikan
kepada seluruh Desa secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya;
3. Berkaitan dengan hal tersebut,
bahwa aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa ini diberlakukan untuk seluruh
desa dengan penerapan secara bertahap mulai tahun 2016. Selanjutnya, diminta
kepada Saudara Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan dan
memfasilitasi penerapan/ pemanfaatan aplikasi tersebut dalam pengelolaan
keuangan desa, sebagai upaya untuk meningkatkan tranparansi, efektivitas dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa;
4. Untuk mempercepat
penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan pula kepada Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk memberikan dukungan pembiayaan
melalui APBD masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan
teknis bagi aparatur Pemerintah Desa.
Selanjutnya Surat Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor B-7508/01-16//08/2016 tanggal 31 Agustus 2106
hal Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa antara lain agar
Kepala Desa mematuhi seluruh peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa
sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari; memahami dengan
baik dan menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang dikembangkan
oleh BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Atas dasar tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD)
menggelar Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi Aparatur Desa/Negeri
dan Pendamping Desa, bertempat di Ballroom Marina Hotel, Selasa(27/3).Peserta Pelatihan Siskeudes dari 30 desa dan negeri di Kot Ambon |
Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih penerapan sistem aplikasi keuangan desa guna meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa/negeri dalam mewujudkan sistem pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan harapan besar Pemerintah Kota Ambon bagi bendahara di desa dan negeri sudah harus paham dengan system tersebut karena hamper setiap tahunnya kegiatan tersebut dilakukan, beber Romeo. (CM-01)
Komentar