Ilustrasi anti Hoax dan anti Radikalisme |
Ambon, CM. Bhabinkamtibmas Negeri Passo (Bripka Arther Serhalawan) Polres Kota Ambon, melakukan program kerja anti HOAX di kalangan masyarakat di wilayah negeri passo dan pihak swasta . pemikiran ini sangat mendasar atas undang-undang informasi dan transaksi elektronik no 11 tahun 2008 pasal 28 dan juga Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana pasal 14 dan pasal 15, beber Arther.
Kepedulian seorang anggota polisi yang sehari-harinya melakukan pendampingan masyarakat di lingkungan negeri passo tak henti-hentinya berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dan juga pihak swasta yang ada . wujudnyatanya pada hari selasa (13/3/2018) bhabinkamtibmas bersama staff kantor negeri Passo dan hari rabu (14/3/2018) bhabinkamtibmas negeri melakukan pendampingan di wilayah lembah agro negeri passo kota ambon dan juga pada hari ini (15/3/2018) melakukan diskusi bersama pihak ACC (Ambon City Mall) dan juga pihak Gudang Garam Wilayah Ambon untuk menyuarakan anti hoax dan juga anti radikalisme . Kegiatan yang dilakukan ini bersifat kampanye door to door dengan tujuan dapat menanamkan dan selalu mengingat adanya penolakan terhadap berita tidak benar atau bohong (Hoax) dan juga radikalisme yang mengancam kesatuan republik Indonesia.
Pertemuan anti Hoax dan anti Radikalisme di Negeri Passo kecamatan Baguala Kota ambon |
Harapan kami dari Polsek Baguala Polres Kota Ambon, bagi masyarakat dan semua stakeholder harus prihatin dan mendukung adanya anti HOAX dan anti Radikalisme dalam kehidupan sehari hari, dan jangan terpancing atau mudah terprovokasi sehingga kehidupan di kota ambon selalu damai, beriman sesuai Visi Misi pemerintah Kota Ambon, Kata Arther Serhalawan. (CM-02)
Komentar