Fungsi PTPKD dan TPK untuk Desa dan Negeri di Kota Ambon




CM, Ambon . Kabid pemberdayaan masyarakat (Weldon Mawengkang)  bahwa fungsi PTPKD dan TPK di desa atau negeri dalam pengelolaan angaran ADD dan DD tahun 2017 sangat berbeda, saat di konfirmasi oleh wartawan citra maluku ,senin 5 juni 2016.
Perbedaan nya adalah untuk TPK (Tim Pengadaan Pengelola Kegiatan) adalah berdasarkan perwali no 26 tahun 2016 berdasar pada Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat. sedangkan PTPKD adalah Tim internal negeri atau desa yang berdasarkan pada Permendagri no 113 tahun 2014 tentang  pedoman pengelolaan keuangan desa di kelola atau di koordinir oleh sekretaris negeri atau sekretaris desa  .
Dan Kesamaannya adalah kedua Tim tersebut harus diangkat oleh Surat keputusan kepala desa atau Raja, hal ini dengan maksud surat keputusan raja atau kepala desa itu sebagai legalitas atau dasar hukum dimana kedua tim tersebut bisa berjalan sesuai aturan yang ada. Dan kepala desa atau raja berhak mengangkat  staff atau orang siapa saja yang berpotensi atau mampu untuk duduk di  anggota Tim (PTPKD) dan juga ketua TPK.
Tetapi yang masih kendalanya di tahun 2016 kedua tim tersebut belum bisa dijalankan, dan di tahun 2017 ini harus berfungsi dengan baik dan dijalankan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa . dalam hal tidak ada sekretaris desa atau sekretaris negeri yang mengangkat dirinya sendiri tanpa surat keputusan raja atau kepala. Di tahun 2017 ini fungsi sekretaris desa atau sekretaris negeri  sebagai PTPKD untuk mengontrol dana keluar apakah tepat sasaran atau tidak atau berfungsi untuk suatu kegiatan apa tidak… Untuk itu di tahun anggaran 2017 ini di harapkan sudah tidak ada desa atau negeri yang bingung dengan fungsi kedua Tim tersebut, karena sudah ada Bimtek yang dilakukan oleh Dinas P3AMD Kota Ambon khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat desa ,  beber  weldon. (CM-02).

Komentar