CM, Ambon . Kabid pemberdayaan masyarakat (Weldon
Mawengkang) bahwa fungsi PTPKD dan TPK
di desa atau negeri dalam pengelolaan angaran ADD dan DD tahun 2017 sangat
berbeda, saat di konfirmasi oleh wartawan citra maluku ,senin 5 juni 2016.
Perbedaan nya adalah untuk TPK (Tim Pengadaan Pengelola
Kegiatan) adalah berdasarkan perwali no 26 tahun 2016 berdasar pada Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43
tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali
Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan
menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. Salah satu peraturan
tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka
dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber
dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo
Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa
oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh
kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan
kondisi masyarakat setempat. sedangkan PTPKD adalah Tim internal negeri
atau desa yang berdasarkan pada Permendagri no 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kelola
atau di koordinir oleh sekretaris negeri atau sekretaris desa .
Dan Kesamaannya adalah kedua Tim tersebut harus diangkat
oleh Surat keputusan kepala desa atau Raja, hal ini dengan maksud surat
keputusan raja atau kepala desa itu sebagai legalitas atau dasar hukum dimana
kedua tim tersebut bisa berjalan sesuai aturan yang ada. Dan kepala desa atau
raja berhak mengangkat staff atau orang
siapa saja yang berpotensi atau mampu untuk duduk di anggota Tim (PTPKD) dan juga ketua TPK.
Tetapi yang masih kendalanya di tahun 2016 kedua tim
tersebut belum bisa dijalankan, dan di tahun 2017 ini harus berfungsi dengan
baik dan dijalankan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa . dalam
hal tidak ada sekretaris desa atau sekretaris negeri yang mengangkat dirinya
sendiri tanpa surat keputusan raja atau kepala. Di tahun 2017 ini fungsi
sekretaris desa atau sekretaris negeri
sebagai PTPKD untuk mengontrol dana keluar apakah tepat sasaran atau
tidak atau berfungsi untuk suatu kegiatan apa tidak… Untuk itu di tahun
anggaran 2017 ini di harapkan sudah tidak ada desa atau negeri yang bingung
dengan fungsi kedua Tim tersebut, karena sudah ada Bimtek yang dilakukan oleh
Dinas P3AMD Kota Ambon khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat desa , beber
weldon. (CM-02).
Komentar