Ambon,CM. Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar harus
terus dijalankan sesuai aturan agar tertib administrasi dan industri
telekomunikasi yang sehat terwujud, melalui siaran pers di jakarta, (18/03/2018). tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk
meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian
serius oleh Pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan
terhadap pelaku. Ombudsman RI memandang kejadian tersebut disebabkan oleh
karena Pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan
perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
Pemerintah, secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR
dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk
melindungi warga negara sebagai subyek data.
Untuk itu Pemerintah perlu segera menerapkan
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam
penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka.
2) Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban
untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi
pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi
secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
3) Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua
operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan
instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk
memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan
adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator
telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.
4) Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator
telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi
registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
5) Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang
memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli
data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.
6) Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai
perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek
data dalam posisi lemah.
7) Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga _voucher_
atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data
kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi _markup_ data
pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.
8) Melalui Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban
pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke
peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara
Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman
menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai dengan
aturan yang ada. Tujuannya agar tertib administrasi dan menciptakan industri
telekomunikasi yang sehat.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, "Penundaan berlarut dalam pembentukan
regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan
*maladministrasi* yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya
Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah
perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang
dirugikan."
Pemerintah, secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR
dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk
melindungi warga negara sebagai subyek data.
Untuk itu Pemerintah perlu segera menerapkan
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam
penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka.
2) Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban
untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi
pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi
secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
3) Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua
operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan
instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk
memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan
adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator
telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.
4) Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator
telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi
registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
5) Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang
memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli
data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.
6) Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai
perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek
data dalam posisi lemah.
7) Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga _voucher_
atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data
kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi _markup_ data
pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.
8) Melalui Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban
pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke
peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara
Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman
menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai dengan
aturan yang ada. Tujuannya agar tertib administrasi dan menciptakan industri
telekomunikasi yang sehat.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, "Penundaan berlarut dalam pembentukan
regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan
*maladministrasi* yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya
Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah
perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang
dirugikan." (CM-02)
Komentar