MOU Kejari Maluku Tengah dengan BPJS Kesehatan


MOU Kepala Kejaksaan Masohi bersama Kepala BPJS Cabang Ambon.

Masohi,CM.   Robinson Sitorus,  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menggelar Forum Koordinasi Pemeriksaan  bersama  Afliana Latumakulita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Selasa (13/03) yang dihadiri oleh DPMPTSP Kab Maluku Tengah, Disnaker  Kabupaten Maluku Tengah dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk upaya bersama kedua belah pihak dalam meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua karyawan atau pekerja Badan Usaha di Wilayah Kerja Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan jaminan kesehatan, kata Aflinana.
Peran kejaksaan sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS dalam hal meningkatkan kepatuhan Badan Usaha “Kami akan undang Badan Usaha baik yang menunggak maupun belum mendaftarkan pekerjanya untuk diberikan sosialisasi dan edukasi , Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.” ungkap Robinson Sitorus.
Kepala BPJS Kesehatan, Afliana Latumakulita pun berjanji akan lebih gencar mensosialisasikan terkait kepesertaan JKN-KIS ini. “Secepatnya kita akan sosialisasikan kembali terkait persyaratan kepesertaan wajib ini, tentunya bersama-sama dengan Dinas Perizinan, Disnaker, dan juga Kejaksaan agar seluruh informasi terkait dari masing-masing instansi tersampaikan”Jelasnya.
Dalam forum dibahas juga terkait Aparat Desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar dapat didaftarkan sebagai PPNPN peserta PPU Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian agar dapat mendorong pemda agar dapat mengalihkan kepesertaan masyarakat yang semula PBPU kelas 3 dan tergolong kurang mampu menjadi Peserta PBI APBD yang dibiayai oleh pemda. Terakhir adalah paparan terkait aplikasi bantu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan peserta JKN baik peserta mandiri maupun badan usaha dalam mengakses informasi dan pelayanan BPJS Kesehatan seperti care center 1 500 400, aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan E-Data, beber Afliana. (CM-02)

Komentar