MOU Kepala Kejaksaan Masohi bersama Kepala BPJS Cabang Ambon. |
Masohi,CM. Robinson Sitorus, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
menggelar Forum Koordinasi Pemeriksaan
bersama Afliana Latumakulita, Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Selasa (13/03) yang dihadiri oleh DPMPTSP Kab
Maluku Tengah, Disnaker Kabupaten Maluku
Tengah dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk
upaya bersama kedua belah pihak dalam meningkatkan efektifitas penanganan
masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua
karyawan atau pekerja Badan Usaha di Wilayah Kerja Kabupaten Maluku Tengah
mendapatkan jaminan kesehatan, kata Aflinana.
Peran kejaksaan sangat diperlukan untuk menjaga
kesinambungan program JKN-KIS dalam hal meningkatkan kepatuhan Badan Usaha
“Kami akan undang Badan Usaha baik yang menunggak maupun belum mendaftarkan
pekerjanya untuk diberikan sosialisasi dan edukasi , Sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.” ungkap Robinson Sitorus.
Kepala BPJS Kesehatan, Afliana Latumakulita pun berjanji
akan lebih gencar mensosialisasikan terkait kepesertaan JKN-KIS ini.
“Secepatnya kita akan sosialisasikan kembali terkait persyaratan kepesertaan
wajib ini, tentunya bersama-sama dengan Dinas Perizinan, Disnaker, dan juga
Kejaksaan agar seluruh informasi terkait dari masing-masing instansi
tersampaikan”Jelasnya.
Dalam forum dibahas juga terkait Aparat Desa yang belum
terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar dapat didaftarkan sebagai PPNPN peserta
PPU Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian agar dapat mendorong pemda agar dapat
mengalihkan kepesertaan masyarakat yang semula PBPU kelas 3 dan tergolong
kurang mampu menjadi Peserta PBI APBD yang dibiayai oleh pemda. Terakhir adalah
paparan terkait aplikasi bantu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan peserta JKN
baik peserta mandiri maupun badan usaha dalam mengakses informasi dan pelayanan
BPJS Kesehatan seperti care center 1 500 400, aplikasi Mobile JKN, website BPJS
Kesehatan, dan E-Data, beber Afliana. (CM-02)
Komentar