Tindak Pidana Korupsi
Photo, Hermanus Lekipera yang masih aktif dalam partai walau masih dalam kasus korupsi |
AMBON,CM- Walau Hermanus Lekipera harus menerima
Vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, namun status selaku Wakil Ketau
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) masih melekat pada dirinya. Hal ini
ditegaskan, Kuasa Hukum Hermanus Lekipera , Adam Hadiba.SH, seusai mengikuti
pembacaan putusan Majelis Hakmi Tipikor Pengadilan Negeri Ambon. Menurutnya,
walau Majelis Hakim memvonis Lekipera di Penjara 2 (dua) Tahun namun ada upaya
banding, sehingga tidak berpengaruh pada Jabatannya, karena keputusan Hakim
Tipikor Pengadilan Negeri Ambon belum berkekuatan hukum tetap (Incrach). “
Upaya banding masih dilakukan, sehingga Kapasitas selaku Wakil Ketua DPRD masih
ada pada diri Lekipera, sehingga Partai tidak bisa mengambil langkah terkait
dengan jabatan yang kini melekat pada dirinya,” ungkap Hadiba yang juga
merupakan pengacara Partai Nasdem tersebut. Dirinya meminta proses hukum
Lekipera masih terus berlanjut, karena pihaknya sudah menyatakan pengajuan
banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga status “incrah” bahwa dirinya
bersalah masih melalui proses pertimbangan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sehingga terkait dengan dinamika Politik di Kabupaten Maluku Barat Daya, pihak
pihak terkait untuk tidak salah kaprah dan tidak salah menafsir, sebab untuk
pertimbangan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masih akan dinilai lagi di
Pengadilan Tinggi Ambon. Pantuan media Citra Maluku, Hermanus Lekipera divonis Hakim
2 (dua) tahun penjara, atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tual, Kabupaten Maluku
Tenggara, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan
Opersional Sekolah tahun 2009-2010 (CM-05)
Komentar