Lakukan Banding, Jabatan Lekipera Masih Melekat



 Tindak Pidana Korupsi 
Photo, Hermanus Lekipera yang masih aktif dalam partai walau masih dalam kasus korupsi 
AMBON,CM- Walau Hermanus Lekipera harus menerima Vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, namun status selaku Wakil Ketau DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) masih melekat pada dirinya. Hal ini ditegaskan, Kuasa Hukum Hermanus Lekipera , Adam Hadiba.SH, seusai mengikuti pembacaan putusan Majelis Hakmi Tipikor Pengadilan Negeri Ambon. Menurutnya, walau Majelis Hakim memvonis Lekipera di Penjara 2 (dua) Tahun namun ada upaya banding, sehingga tidak berpengaruh pada Jabatannya, karena keputusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon belum berkekuatan hukum tetap (Incrach). “ Upaya banding masih dilakukan, sehingga Kapasitas selaku Wakil Ketua DPRD masih ada pada diri Lekipera, sehingga Partai tidak bisa mengambil langkah terkait dengan jabatan yang kini melekat pada dirinya,” ungkap Hadiba yang juga merupakan pengacara Partai Nasdem tersebut. Dirinya meminta proses hukum Lekipera masih terus berlanjut, karena pihaknya sudah menyatakan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga status “incrah” bahwa dirinya bersalah masih melalui proses pertimbangan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Sehingga terkait dengan dinamika Politik di Kabupaten Maluku Barat Daya, pihak pihak terkait untuk tidak salah kaprah dan tidak salah menafsir, sebab untuk pertimbangan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masih akan dinilai lagi di Pengadilan Tinggi Ambon. Pantuan media Citra Maluku, Hermanus Lekipera divonis Hakim 2 (dua) tahun penjara, atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Opersional Sekolah tahun 2009-2010 sebesar Rp 408.362.250 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku. (CM-05)

Komentar