Lagi Lagi" Pattirane Mangkir, Sidang Ditunda



Hukum dan Kriminal
Ilustrasi Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Ambon.
Ambon,CM. Sidang Perkara Perdata nomor 96 tahun 2017 antara Keluarga Alfons selaku penggugat melawan Arnold Wattimena selaku tergugat ditunda. Lantaran kuasa hukum Arnlod Wattimena, Helena Wattimena tidak muncul di ruang persidangan. Pantuan koran ini, pihak pengugat dengan kuasa hukumnya Agustinus Dadiara, SH dan Rony Samloy ,SH , sejak pagi pukul 09.00 sudah berada di halaman pengadilan negeri ambon, namun hingga pukul 11,00 wit kuasa hukum Arnold Wattimena, Helena Pattirane tidak menunjukan batang hidungnya. Namun demikian sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi tergugat harus dibuka ketua hakim, dan kemudian di tutup kembali karena prinsipal alias Arnold Wattimena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya Helena Pattirane, yang selama ini mengaku sebagai kuasa hukum anggota komisi II DPR-RI , Risal Patriah. Untuk diketahui perkara 96 tahun 2017 antara pihak Alfons dengan Wattimena adalah terkait dengan dusun dati Lelua, yang merupakan bilangan dusun dati dikawasan farmasi atas saat ini, dimana Alfons mengkalim sebagai pemilik 20 dusun dati, termasuk dusun dati Lelua, sesuai kutipan register dati tanggal 25 April 1923, yang dikeluarkan oleh residen van amboina, sesuai petunjuk raja negeri urimesing, Leonard Lodewik Rehata. Sementara itu, pihak Arnlod Wattimena selaku tergugat tetap mempertahankan bahwa dirinya adalah pemilik dusun dati tersebut, karena merupakan turunan langsung dari Estevanus Wattiemena , almarhum sebagai pemili dati. Namun demikian berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di Negeri Urimesing, bahwa 20 dusun dati yang pada tahun 1814 terdaftar atas nama Estevanus Wattimena telah dinyatakan lenyap oleh Pemerintah Negeri Urimesing sejak tahun 1850, karena keturunan dari Estevanus Wattimena dinyatakan lenyap, dan lenyap yang dimaksudkan adalah bahwa ketrunan Estevanus Wattimena sudah menjadi orang boger atau tidak lagi melaksanakan tugas tugas dati sehingga diambil alih oleh negeri, dan pada tahun 1923 maka dikeluarkannya kutipan register dati tanggal 25 April dimana 20 dusun dati tersebut diserahkan oleh negeri kepada Jozias Alfons, yang kini pemberian tersebut diturunkan kepada keturunannya, yang saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Ambon. (CM-05)

Komentar