Hukum dan Kriminal
Ilustrasi Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Ambon. |
Ambon,CM. Sidang Perkara Perdata
nomor 96 tahun 2017 antara Keluarga Alfons selaku penggugat melawan Arnold
Wattimena selaku tergugat ditunda. Lantaran kuasa hukum Arnlod Wattimena, Helena
Wattimena tidak muncul di ruang persidangan. Pantuan koran ini, pihak pengugat
dengan kuasa hukumnya Agustinus Dadiara, SH dan Rony Samloy ,SH , sejak pagi
pukul 09.00 sudah berada di halaman pengadilan negeri ambon, namun hingga pukul
11,00 wit kuasa hukum Arnold Wattimena, Helena Pattirane tidak menunjukan
batang hidungnya. Namun demikian sidang dengan agenda mendegarkan keterangan
saksi tergugat harus dibuka ketua hakim, dan kemudian di tutup kembali karena
prinsipal alias Arnold Wattimena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya Helena
Pattirane, yang selama ini mengaku sebagai kuasa hukum anggota komisi II DPR-RI
, Risal Patriah. Untuk diketahui perkara 96 tahun 2017 antara pihak Alfons
dengan Wattimena adalah terkait dengan dusun dati Lelua, yang merupakan
bilangan dusun dati dikawasan farmasi atas saat ini, dimana Alfons mengkalim
sebagai pemilik 20 dusun dati, termasuk dusun dati Lelua, sesuai kutipan
register dati tanggal 25 April 1923, yang dikeluarkan oleh residen van
amboina, sesuai petunjuk raja negeri urimesing, Leonard Lodewik Rehata.
Sementara itu, pihak Arnlod Wattimena selaku tergugat tetap mempertahankan
bahwa dirinya adalah pemilik dusun dati tersebut, karena merupakan turunan
langsung dari Estevanus Wattiemena , almarhum sebagai pemili dati. Namun demikian
berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di Negeri Urimesing, bahwa 20 dusun
dati yang pada tahun 1814 terdaftar atas nama Estevanus Wattimena telah
dinyatakan lenyap oleh Pemerintah Negeri Urimesing sejak tahun 1850, karena
keturunan dari Estevanus Wattimena dinyatakan lenyap, dan lenyap yang
dimaksudkan adalah bahwa ketrunan Estevanus Wattimena sudah menjadi orang boger
atau tidak lagi melaksanakan tugas tugas dati sehingga diambil alih oleh
negeri, dan pada tahun 1923 maka dikeluarkannya kutipan register dati tanggal
25 April dimana 20 dusun dati tersebut diserahkan oleh negeri kepada Jozias
Alfons, yang kini pemberian tersebut diturunkan kepada keturunannya, yang saat
ini berperkara di Pengadilan Negeri Ambon. (CM-05)
Komentar