TKP Kejadian Mobil Avanza Yang Langgar Aturan. |
Ambon, CM. Kerdilanya penyelesaian,
karena melaksanakan tugas, dimana oknum Pegawai Dishub Kota Ambon akhirnya membawa
pekerja bengkel, dengan alat kompresor untuk memperbaiki ban mobil yang
dikempesin oleh petugas Dishub Kota Ambon. Viralnya keputusan kerdil menandakan
bahwa peraturan hanya untuk masyarakat kecil, apa lagi bertabrakan dengan
pejabat lingkup Kejaksaan yang memiliki kedudukan dan jabatan. Seolah dielus
elus, pada hal supir mobil telah melakukan pelanggaran dengan memarkirkan
mobilnya pada lokasi yang salah. Mobil Dinas yang dikatahui adalah milik Kepala
Kejaksaan Negeri Saparua, kedapatan terparkir didepan,kantor Kejaksaan Tinggi
Maluku yang akhirnya dikempesin ban mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan
Kota Ambon, Rabu (14 Maret ),kemarin. Insiden gembosin ban mobil dinas milik
Leonard,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Saparua, dilakukan oleh petugas Dinas
Perhubungan Kota Ambon, yang saat itu sedang melakukan patroli penertiban
kendaraan.Mobil dinas jenis Toyota Avanza Velaz bernomor polisi DE 799 XX itu
diduga kedapatan parkir di badan jalan depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sang supir yang bergegas untuk mengambil kunci untuk memindahkan mobil orang
nomor satu di Kejari Saparua itu pun mendapatkan mobil dengan kondisi ban mobil
telah digembos. Melihat ban mobilnya telah digembosin oleh petugas Dishub Kota
Ambon tersebut, Ronald yang emosi akhirnya langsung beradu mulut dengan oknum
petugas Dishub yang mengembosi ban mobilnya itu. Melihat adanya cekcok mulut
antar sang supir mobil Kejari Saparua, membuat sejumlah Pegawai Kejaksaan
Tinggi Maluku yang saat itu baru selesai mengikuti acara pelantikan dan pisah
sambut Kajati Maluku, pun berbondong-bondong keluar dan menemui Ronald dan
petugas Dishub Kota Ambon yang sementara adu mulut itu. Saling protes
antara Pegawai Kejati Maluku dan Petugas Dishub Kota Ambon pun tak dapat
terhindarkan yang saling mempersoalkan penertiban kendaraan yang digembosin ban
oleh Petugas Dishub Kota Ambon yang dinilai hanya sepihak. Aksi saling protes
antara pegawai Kejati Maluku dan petugas Dishub Kota Ambon, yang berjalan
kurang lebih 15 menit itu rupanya dapat diselesaikan oleh Pjs Kadis Perhubungan
Kota Ambon, Roby Sapulette yang tiba di TKP dan langsung masuk ke dalam Kantor
Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan kesalapahaman tersebut. selang
beberapa waktu munculnya pekerja bengkel dengan membawa alat kompresor untuk
mengisi angin pada ban mobil tersebut,. Hal ini mendapat reaksi dari sejumlah
masyarakat, karena Dishub Kota Ambon begitu serius menjalan tugas penertiban,
justru harus mengalah dari oknum Jaksa yang benar benar sudah menyalahi aturan. (CM-05)
Komentar