Keputusan Kerdil, Dishub Kota Ambon Terhadap Aturan



TKP Kejadian  Mobil Avanza Yang Langgar Aturan.

Ambon, CM. Kerdilanya penyelesaian, karena melaksanakan tugas, dimana oknum Pegawai Dishub Kota Ambon akhirnya membawa pekerja bengkel, dengan alat kompresor untuk memperbaiki ban mobil yang dikempesin oleh petugas Dishub Kota Ambon. Viralnya keputusan kerdil menandakan bahwa peraturan hanya untuk masyarakat kecil, apa lagi bertabrakan dengan pejabat lingkup Kejaksaan yang memiliki kedudukan dan jabatan. Seolah dielus elus, pada hal supir mobil telah melakukan pelanggaran dengan memarkirkan mobilnya pada lokasi yang salah. Mobil Dinas yang dikatahui adalah milik Kepala Kejaksaan Negeri Saparua, kedapatan terparkir didepan,kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang akhirnya dikempesin ban mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14 Maret ),kemarin. Insiden gembosin ban mobil dinas milik Leonard,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Saparua, dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang saat itu sedang melakukan patroli penertiban kendaraan.Mobil dinas jenis Toyota Avanza Velaz bernomor polisi DE 799 XX itu diduga kedapatan parkir di badan jalan depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Sang supir yang bergegas untuk mengambil kunci untuk memindahkan mobil orang nomor satu di Kejari Saparua itu pun mendapatkan mobil dengan kondisi ban mobil telah digembos. Melihat ban mobilnya telah digembosin oleh petugas Dishub Kota Ambon tersebut, Ronald yang emosi akhirnya langsung beradu mulut dengan oknum petugas Dishub yang mengembosi ban mobilnya itu. Melihat adanya cekcok mulut antar sang supir mobil Kejari Saparua, membuat sejumlah Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku yang saat itu baru selesai mengikuti acara pelantikan dan pisah sambut Kajati Maluku, pun berbondong-bondong keluar dan menemui Ronald dan petugas Dishub Kota Ambon yang sementara adu mulut itu. Saling protes antara Pegawai Kejati Maluku dan Petugas Dishub Kota Ambon pun tak dapat terhindarkan yang saling mempersoalkan penertiban kendaraan yang digembosin ban oleh Petugas Dishub Kota Ambon yang dinilai hanya sepihak. Aksi saling protes antara pegawai Kejati Maluku dan petugas Dishub Kota Ambon, yang berjalan kurang lebih 15 menit itu rupanya dapat diselesaikan oleh Pjs Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette yang tiba di TKP dan langsung masuk ke dalam Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan kesalapahaman tersebut. selang beberapa waktu munculnya pekerja bengkel dengan membawa alat kompresor untuk mengisi angin pada ban mobil tersebut,. Hal ini mendapat reaksi dari sejumlah masyarakat, karena Dishub Kota Ambon begitu serius menjalan tugas penertiban, justru harus mengalah dari oknum Jaksa yang benar benar sudah menyalahi aturan. (CM-05)

Komentar