DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN PUSKESMAS DI KABUPATEN SBB

Tindak Korupsi Kabupaten Seram Bagian Barat
Ilustrasi Korupsi di Pemerintahan SBB
AMBON,CM – Dugaan Tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan PUSKESMAS di kawasan Ueng Pantai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat diduga kuat tebang pilih. Pasalnya Kejaksaan Negeri SBB hanya menjerat atau mendakwa Kontraktor Pelaksana pekerjaan, Pemilik Perusahan dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di Dinas Kesehatan. Alfaris Laturake yang diwawancarai Citra Maluku mengungkapkan, Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Ambon, merupakan upaya hukum yang tentunya tetap dihargai, namun seharusnya Mantan Kepala Dinas Yohanes Lapang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bagian Perencanaan mesti juga dihadirkan. Dikatakan demikian, karena Tuntutan Jaksa pada proyek tersebut bermuara pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pertama, sementara pembangunan PUSKESMAS di Ueng Pantai ini berdasarkan RAB perubahan yang ketika dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas, dan Inspektorat tidak ada kerugian negara. “Acuan Kejari adalah pada RAB pertama, sementara pembangunan fisik saran kesehatan tersebut sesuai RAB perubahan, dan tidak ada kerugian negara,”ungkap Laturake.
Dia menekankan, bahwa dalam pengusutan kasus ini seharusnya KPA dan Bagian Perencanaan harus dihadirkan, karena perpindahan lokasi proyek merupakan kewenangan pihak Dinas khusus pada bagian perencanaan, karena akibat keteledoran pihak Perencanaan maka timbullah RAB Perubahan, “tanpa ada addendum”, yang pada akhirnya pokok pemeriksaan pada RAB pertama, sehingga kliennya harus berurusan dengan hukum. Untuk diketahui, dalam dakwaan tim jaksa Kabupaten SBB, Yohanes Putileihalat didakwa karena merupakan pekerja lapangan, Zein Pattimura selaku PPK, sementara Saleh pemilik CV atau perusahan yang menangani proyek dengan nilai Rp1,1 miliar rupiah ini, bebernya. (CM-05)


Komentar