Tindak Korupsi Kabupaten Seram Bagian Barat
AMBON,CM – Dugaan Tindak pidana korupsi terkait dengan
pembangunan PUSKESMAS di kawasan Ueng Pantai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten
Seram Bagian Barat diduga kuat tebang pilih. Pasalnya Kejaksaan Negeri SBB
hanya menjerat atau mendakwa Kontraktor Pelaksana pekerjaan, Pemilik Perusahan
dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di Dinas Kesehatan. Alfaris Laturake yang
diwawancarai Citra Maluku mengungkapkan, Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri
Ambon, merupakan upaya hukum yang tentunya tetap dihargai, namun seharusnya
Mantan Kepala Dinas Yohanes Lapang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
bagian Perencanaan mesti juga dihadirkan. Dikatakan demikian, karena Tuntutan
Jaksa pada proyek tersebut bermuara pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
pertama, sementara pembangunan PUSKESMAS di Ueng Pantai ini berdasarkan RAB
perubahan yang ketika dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas, dan Inspektorat
tidak ada kerugian negara. “Acuan Kejari adalah pada RAB pertama, sementara
pembangunan fisik saran kesehatan tersebut sesuai RAB perubahan, dan tidak ada
kerugian negara,”ungkap Laturake.
Dia menekankan, bahwa dalam pengusutan kasus ini seharusnya KPA dan Bagian Perencanaan harus dihadirkan, karena perpindahan lokasi proyek merupakan kewenangan pihak Dinas khusus pada bagian perencanaan, karena akibat keteledoran pihak Perencanaan maka timbullah RAB Perubahan, “tanpa ada addendum”, yang pada akhirnya pokok pemeriksaan pada RAB pertama, sehingga kliennya harus berurusan dengan hukum. Untuk diketahui, dalam dakwaan tim jaksa Kabupaten SBB, Yohanes Putileihalat didakwa karena merupakan pekerja lapangan, Zein Pattimura selaku PPK, sementara Saleh pemilik CV atau perusahan yang menangani proyek dengan nilai Rp1,1 miliar rupiah ini, bebernya. (CM-05)
Ilustrasi Korupsi di Pemerintahan SBB |
Dia menekankan, bahwa dalam pengusutan kasus ini seharusnya KPA dan Bagian Perencanaan harus dihadirkan, karena perpindahan lokasi proyek merupakan kewenangan pihak Dinas khusus pada bagian perencanaan, karena akibat keteledoran pihak Perencanaan maka timbullah RAB Perubahan, “tanpa ada addendum”, yang pada akhirnya pokok pemeriksaan pada RAB pertama, sehingga kliennya harus berurusan dengan hukum. Untuk diketahui, dalam dakwaan tim jaksa Kabupaten SBB, Yohanes Putileihalat didakwa karena merupakan pekerja lapangan, Zein Pattimura selaku PPK, sementara Saleh pemilik CV atau perusahan yang menangani proyek dengan nilai Rp1,1 miliar rupiah ini, bebernya. (CM-05)
Komentar