"BIANG Maluku" Temuan Kasus Penyelenggaraan ADD dan DD Maluku Tengah

Illustrasi Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa
Ambon,CM.Titawanno:berkas telah di serahkan ke Intel. Pihak Badan Investigasi Aset Negara (BIANG),menyerahkan laporan temuan penyalahgunaan keuangan Negara atas anggaran ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) yang di lakukan oleh aparat pemerintahan Desa Makariki Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 yang merugikan Negara ratusan juta rupiah,hal ini di jelaskan oleh Biang Maluku di Ambon kepada Citra Maluku kemarin (07/3)
Menurutnya, penyerahan atas temuan kasus ADD dan DD Desa Makariki langsung di terima oleh pihak kejaksaan tinggi,dalam hal ini Wakajati dan As Intel. “Kami telah menyerahkan laporan kepada pihak kejati Maluku dan itu di terima langsung oleh Wakajati dan As Intel Maluku”ungkapnya. Atas penyerahan berkas tersebut lanjut dia,pihak kejaksaan merespon baik dan mengucap trima kasih karena BIANG maluku, betul-betul kerja maksimal. Dari hasil masyarakat dan "pihak pihak" melakukan investigasi atas laporan tersebut.Dan ternyata memang benar ada temuan kegiatan fiktif, atas penggunaan anggaran ADD dan DD dari tahun 2015-2017. Kata Dia, Wakajati dan As Intel juga siap untuk menindaklanjuti laporan dari BIANG Maluku dalam hal ini mempelajari data temuan BIANG. dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Dia berharap, atas laporan penemuan BIANG Maluku dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelanggunaan keuangan Negara yang di lakukan oleh Pihak pemerintah Desa Makariki dapat berjalan dengan baik dan memiliki kekuatan Hukum agar penyelagunaan keuangan Negara dapat di jerat dengan aturan hukum yang berlaku. (CM03)

Komentar