Illustrasi Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa |
Ambon,CM.Titawanno:berkas
telah di serahkan ke Intel. Pihak Badan Investigasi Aset Negara
(BIANG),menyerahkan laporan temuan penyalahgunaan keuangan Negara atas anggaran
ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) yang di lakukan oleh aparat
pemerintahan Desa Makariki Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 yang
merugikan Negara ratusan juta rupiah,hal ini di jelaskan oleh Biang Maluku di
Ambon kepada Citra Maluku kemarin (07/3)
Menurutnya, penyerahan
atas temuan kasus ADD dan DD Desa Makariki langsung di terima oleh pihak
kejaksaan tinggi,dalam hal ini Wakajati dan As Intel. “Kami telah menyerahkan
laporan kepada pihak kejati Maluku dan itu di terima langsung oleh Wakajati dan
As Intel Maluku”ungkapnya. Atas penyerahan berkas tersebut lanjut dia,pihak
kejaksaan merespon baik dan mengucap trima kasih karena BIANG maluku,
betul-betul kerja maksimal. Dari hasil masyarakat dan "pihak pihak" melakukan investigasi atas laporan tersebut.Dan ternyata memang benar ada
temuan kegiatan fiktif, atas penggunaan anggaran ADD dan DD dari tahun
2015-2017. Kata Dia, Wakajati dan As Intel juga siap untuk menindaklanjuti
laporan dari BIANG Maluku dalam hal ini mempelajari data temuan BIANG. dan akan
melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Dia
berharap, atas laporan penemuan BIANG Maluku dengan dugaan kasus tindak pidana
korupsi penyelanggunaan keuangan Negara yang di lakukan oleh Pihak pemerintah
Desa Makariki dapat berjalan dengan baik dan memiliki kekuatan Hukum agar
penyelagunaan keuangan Negara dapat di jerat dengan aturan hukum yang
berlaku. (CM03)
Komentar