ALFONS “GUGAT” PEMDA MALUKU MILLIAR RUPIAH



Ilustrasi RSUD Dr.M.Haulussy berada di Tanah Dati Sengketa

AMBON, CM – Pihak keluarga Alfons lewat dua kuasa hukumnya Agutinus Dadiara,SH dan Ronni Sadrach Samloy.SH, dipastikan melakukan gugatan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku soal lahan yang kini telah dibangun Rumas Sakit Umun Daerah (RSUD) Haulussy,Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Ronni Samloy.SH, kepada media Citra Maluku menuturkan, gugatan ke Pemda Maluku dengan objek lahan RSUD Haulussy,menyusul putusan “incrach” perkara 62, tahun 2015 tentang dusun dati kate kate. “Putusan Perkara 62 Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015, Putusan Nomor 10 Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2016, dan Putusan nomor 3410 Mahkamah Agung tahun 2017 terkait dusun dati Kate kate menjadi acuan, untuk melakukan gugatan terkait lahan RSUD Haulussy,” ungkap Samloy. Ditegaskan hal ini dilakukan lantaran sesuai dengan bukti kepemilikan berdasarkan kutipan register Dati tanggal 25 April 1923, bahwa lahan tempat berdirinya bangunan RSUD Haulussy berada diatas dusun dati Kudamati, salah satu dari bilangan dusun dati dari 20 dusun dati milik keluarga Alfons, yang merupakan warisan dari pemilik dati, Jozias Alfons moyang dari Evans Reinold Alfons, Rico Wenner Alfons, dan Lisa Margerth Alfons. Dirinya menyampaikan, gugatan yang dilayangkan ini, jika dikalkulasikan kedalam jumlah nominal rupiah nilainya adalah Rp.50,2 milliar. Menyinggung hal terkait dengan tahapan gugatan, Samloy mengatakan saat ini sudah ada hukum dan kini dalam tahapan “mediasi” dengan Pemda Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, sehingga hasilnya gugatan dilanjutkan atau tidaknya tergantung hasil mediasi nantinya. “Kita menunggu hasil akhir mediasi, dengan Pihak Pemda Maluku sebagai pihak yang hingga saat ini sementara melakukan aktivitas diatasnya,” ucapnya. (CM-05)

Komentar