Ilustrasi RSUD Dr.M.Haulussy berada di Tanah Dati Sengketa |
AMBON, CM – Pihak keluarga Alfons lewat dua kuasa hukumnya
Agutinus Dadiara,SH dan Ronni Sadrach Samloy.SH, dipastikan melakukan gugatan
ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku soal lahan yang kini telah dibangun Rumas
Sakit Umun Daerah (RSUD) Haulussy,Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Ronni Samloy.SH, kepada media Citra Maluku menuturkan, gugatan
ke Pemda Maluku dengan objek lahan RSUD Haulussy,menyusul putusan “incrach”
perkara 62, tahun 2015 tentang dusun dati kate kate. “Putusan Perkara 62
Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015, Putusan Nomor 10 Pengadilan Tinggi Ambon
tahun 2016, dan Putusan nomor 3410 Mahkamah Agung tahun 2017 terkait dusun dati
Kate kate menjadi acuan, untuk melakukan gugatan terkait lahan RSUD Haulussy,”
ungkap Samloy. Ditegaskan hal ini dilakukan lantaran sesuai dengan bukti kepemilikan
berdasarkan kutipan register Dati tanggal 25 April 1923, bahwa lahan tempat
berdirinya bangunan RSUD Haulussy berada diatas dusun dati Kudamati, salah satu
dari bilangan dusun dati dari 20 dusun dati milik keluarga Alfons, yang
merupakan warisan dari pemilik dati, Jozias Alfons moyang dari Evans Reinold
Alfons, Rico Wenner Alfons, dan Lisa Margerth Alfons. Dirinya menyampaikan,
gugatan yang dilayangkan ini, jika dikalkulasikan kedalam jumlah nominal rupiah
nilainya adalah Rp.50,2 milliar. Menyinggung hal terkait dengan tahapan
gugatan, Samloy mengatakan saat ini sudah ada hukum dan kini dalam tahapan “mediasi”
dengan Pemda Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, sehingga hasilnya gugatan
dilanjutkan atau tidaknya tergantung hasil mediasi nantinya. “Kita menunggu
hasil akhir mediasi, dengan Pihak Pemda Maluku sebagai pihak yang hingga saat
ini sementara melakukan aktivitas diatasnya,” ucapnya. (CM-05)
Komentar