A.G. Latuheru (Sekretaris Daerah Kota Ambon) |
Menurut Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru. di ruang kerjanya kepada media Citra Maluku, beberapa waktu lalu. Bahwa tahun lalu 2017, kami Pemerintah Kota Ambon mengatakan dengan tegas akan memantau dana desa dan alokasi dana desa setiap tahunnya melalui Tim Kerja kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, langsung kepada setiap Raja dan Kepala Desa di sela-sela pembekalan kapasitas aparatur desa dan Negeri tentang penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Hotel Amaris. Mengenai dana desa di Tahun 2017 memang sekitar 40 % tidak cair dari pusat, dengan alasan tertentu. untuk alokasi dana desa cair 100 %. kita lihat saja bersama baliho desa Galala tercantum jelas ADD tahun 2017 Rp. 450.219.900 dan di pergunakan Rp. 450.219.900 (100 %) sedangkan DD tahun 2017 Rp. 815.095.000 di pergunakan Rp. 489.057.000 (60 %).
Ketegasan Pemerintah Kota Ambon tersebut di action di tahun 2017 dengan mengangkat Tim Pendampingan dan Tim Monitoring atau Pengawasan sesuai PERMENDAGRI No.46 Tahun 2016 pasal 13, yang terdiri dari SKPD terkait dan akan memberikan laporan kepada Walikota Ambon. kalau pengawasan dana desa dan alokasi dana desa langsung oleh BPD atau Saniri setiap desa atau negeri sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014, pasal 55. Hal ini di maksud bahwa Saniri atau BPD mempunyai peran strategis melakukan pengawalan dana desa dan alokasi dana desa yang di gunakan dan secara cermat tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 pasal 48 dan 51. dan di sinkronkan dengan Peraturan MENDAGRI no.46 Tahun 2016, beber A.G. Latuheru.
Lanjutnya, bisa kita lihat bersama di Desa Galala untuk pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017, telah di buat dalam bentuk baliho dan di tancap di depan jalan masuk Desa Galala. begitu juga di Batu Merah. hal ini sangat baik sekali sehingga informasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dapat di lihat oleh semua masyarakat dan di pertangungjawabkan secara terbuka, dan ini mencerminkan ketaatan pemerintah Desa dan Negeri dalam mengikuti aturan PERMENDAGRI no.46 Tahun 2014 pasal 10. untuk itu harus setiap desa dan negeri di Kota ambon melakukan hal yang sama demi menjunjung asas Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu: (1). Asas transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang pengelolaan keuangan desa; (2). Asas akuntabel, yaitu prinsip setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3). Asas partisipatif, yaitu prinsip yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa dalam tata kelola keuangan desa; (4). Asas tertib dan disiplin anggaran, yaitu prinsip bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (CM-02)
Komentar