Kantor Bupati MTB, Provinsi Maluku |
Saumlaki, CM . Serangkaian temuan redaksi Citra Maluku, dari
Badan Pemeriksaan Keuanga (BPK) Provinsi Maluku, terdapat sejumlah pengelolaan
Kas Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Dalam rangka mempermudah pengelolaan keuangan , Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dasar hukum penggunaan SIMDA tersebut adalah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2015.
SIMDA tersebut digunakan baik dalam proses administrasi penerimaan kas dan administrasi pengeluaran kas. Dalam hal pengelolaan pengeluaran kas dengan menggunakan SIMDA, output yang dihasilkan dari SIMDA adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berlaku sebagai cek untuk menarik uang dari kas daerah. Berdasarkan pemeriksaan atas proses pengelolaan pengeluaran kas pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diketahui hal - hal sebagai berikut:
Terdapat penerbitan SP2D secara manual tanpa melalui SIMDA Keuangan
Selama tahun 2015, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D sebagai pengganti cek untuk menarik uang dari kas daerah sebanyak 5.908 lembar dengan nilai sebesar Rp830.767.277.923,84. Dari nilai SP2D sebesar tersebut , sebanyak 12 SP2D dengan nilai sebesar Rp10.648.619.213,00 diterbitkan/dicetak secara manual dan tidak melalui SIMDA. Proses penerbitan manual tersebut adalah dengan mencetak formulir SP2D kosong dari SIMDA dalam bentuk softcopy untuk kemudian pengisiannya dilakukan secara manual.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Penatausahaan BPKAD diketahui bahwa penerbitan SP2D secara manual tersebut karena pada saat itu terdapat proses perubahan anggaran sehingga tidak bisa mencetak SP2D melalui SIMDA.
Perubahan anggaran tersebut diperlukan karena ada mata anggaran pada Belanja Pegawai yang melebihi anggaran. Mata anggaran pada Belanja Pegawai yang melebihi anggaran tersebut adalah untuk mata anggaran dengan kode rekening 5.1.1.01.08 yaitu pembulatan gaji pegawai. Terkait adanya kondisi tersebut belum ada mekanisme khusus untuk mengakomodasi perubahan anggaran tersebut.
Pengamat Hukum/pemberhati hukum Anthon Patty menegaskan, meganisme pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Maluku Tenggarara Barat (MTB) kurang maksimal dan harus di perhatikan pencatatan keuangan pada kas daerah dan bila terjadi hal seperti ini maka, temuan tersebut harus ditendaklanjuti atau diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini ada proses pencatatan keuangan pada kas daerah yang tidak stabil dan ini harus diproses, sampai ada temuan suda pasti ada kesalahan prosedur keuangan yang dilewati oleh Pemerintah Daerah” tegas Patty.
Olehnya, patty berharap ada upaya-upaya baik dari daerah untuk melakukan langka-langka perubahan pada proses pencatatan dan pengelolaan keuangan daerah dan terhadap temuan BPK Provinsi Maluku, harus ditindaklanjuti dan harus pergantian pengembalian keuangan daerah.
“Harus ada perubahan yang dilakukan oleh Pemda MTB, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dan harus ada pengembalian keuangan yang ditemukan ada kerugian daerah” cetus dia.
Sampai hal ini tidak ditindaklanjuti Pemda, maka aparat hukum harus tegas memproses kerugian daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (CM-01)
Dalam rangka mempermudah pengelolaan keuangan , Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dasar hukum penggunaan SIMDA tersebut adalah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2015.
SIMDA tersebut digunakan baik dalam proses administrasi penerimaan kas dan administrasi pengeluaran kas. Dalam hal pengelolaan pengeluaran kas dengan menggunakan SIMDA, output yang dihasilkan dari SIMDA adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berlaku sebagai cek untuk menarik uang dari kas daerah. Berdasarkan pemeriksaan atas proses pengelolaan pengeluaran kas pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diketahui hal - hal sebagai berikut:
Terdapat penerbitan SP2D secara manual tanpa melalui SIMDA Keuangan
Selama tahun 2015, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D sebagai pengganti cek untuk menarik uang dari kas daerah sebanyak 5.908 lembar dengan nilai sebesar Rp830.767.277.923,84. Dari nilai SP2D sebesar tersebut , sebanyak 12 SP2D dengan nilai sebesar Rp10.648.619.213,00 diterbitkan/dicetak secara manual dan tidak melalui SIMDA. Proses penerbitan manual tersebut adalah dengan mencetak formulir SP2D kosong dari SIMDA dalam bentuk softcopy untuk kemudian pengisiannya dilakukan secara manual.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Penatausahaan BPKAD diketahui bahwa penerbitan SP2D secara manual tersebut karena pada saat itu terdapat proses perubahan anggaran sehingga tidak bisa mencetak SP2D melalui SIMDA.
Perubahan anggaran tersebut diperlukan karena ada mata anggaran pada Belanja Pegawai yang melebihi anggaran. Mata anggaran pada Belanja Pegawai yang melebihi anggaran tersebut adalah untuk mata anggaran dengan kode rekening 5.1.1.01.08 yaitu pembulatan gaji pegawai. Terkait adanya kondisi tersebut belum ada mekanisme khusus untuk mengakomodasi perubahan anggaran tersebut.
Pengamat Hukum/pemberhati hukum Anthon Patty menegaskan, meganisme pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Maluku Tenggarara Barat (MTB) kurang maksimal dan harus di perhatikan pencatatan keuangan pada kas daerah dan bila terjadi hal seperti ini maka, temuan tersebut harus ditendaklanjuti atau diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini ada proses pencatatan keuangan pada kas daerah yang tidak stabil dan ini harus diproses, sampai ada temuan suda pasti ada kesalahan prosedur keuangan yang dilewati oleh Pemerintah Daerah” tegas Patty.
Olehnya, patty berharap ada upaya-upaya baik dari daerah untuk melakukan langka-langka perubahan pada proses pencatatan dan pengelolaan keuangan daerah dan terhadap temuan BPK Provinsi Maluku, harus ditindaklanjuti dan harus pergantian pengembalian keuangan daerah.
“Harus ada perubahan yang dilakukan oleh Pemda MTB, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dan harus ada pengembalian keuangan yang ditemukan ada kerugian daerah” cetus dia.
Sampai hal ini tidak ditindaklanjuti Pemda, maka aparat hukum harus tegas memproses kerugian daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (CM-01)
Komentar