Pungli Terkait Sertifikasi Guru Agama Kristen Kemenag Kabupaten Maluku Tengah


Kepala Perwakilan Ombudsman Prov.Maluku , Hasan Slamat,S.H,M.H.

Malteng,CM. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku telah menerima laporan tentang dugaan pungli terkait pencairan Sertifikasi Guru Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Diduga pungli yang telah berlangsung mulai dari tahun 2010 tersebut diduga telah merugikan para guru penerima sertifikasi kurang lebih sebesar 3 miliar.
Menurut pelapor yang tidak lain adalah para guru agama kristen ini, mereka merasa resah  dengan tindakan oknum pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Lanjutnya pada saat mengurus sertifikasi selalu dipersulit oleh oknum tersebut dan pada akhirnya para guru memberikan sejumlah uang agar sertifikasi dapat diproses, tegas Hasan Slamat. 
Menurut Hasan Slamat, S.H., M.H. kepada media citramaluku, selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Memang benar kami telah menerima laporan terkait dugaan pungli Sertifikasi Guru Agama Kristen pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.  Pada intinya para guru agama kristen ini merasa dirugikan karena merasa dipersulit oleh salah satu oknum pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dalam proses pencairan sertifikasi tersebut.
Ombudsman dalam menangani setiap laporan masyarakat kami tetap  bersikap netral dan tidak memihak kepada pelapor maupun terlapor, Ombudsman akan melakukan tindak lanjut laporan tersebut sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Dan  mendorong agar kasus ini harus dapat diselesaikan sebagaimana mestinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan Investigasi yang mendalam dan akan melakukan langka-langka pemanggilan kepada para pihak yang berhubungan dengan persoalan dimaksud lanjutnya. (CM-99)

Komentar