Kepala Perwakilan Ombudsman Prov.Maluku , Hasan Slamat,S.H,M.H. |
Malteng,CM. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Maluku telah menerima laporan tentang dugaan pungli terkait pencairan
Sertifikasi Guru Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku
Tengah. Diduga pungli yang telah berlangsung mulai dari tahun 2010 tersebut
diduga telah merugikan para guru penerima sertifikasi kurang lebih sebesar 3
miliar.
Menurut pelapor yang tidak lain adalah para guru agama
kristen ini, mereka merasa resah dengan
tindakan oknum pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.
Lanjutnya pada saat mengurus sertifikasi selalu dipersulit oleh oknum tersebut
dan pada akhirnya para guru memberikan sejumlah uang agar sertifikasi dapat
diproses, tegas Hasan Slamat.
Menurut Hasan Slamat, S.H., M.H. kepada media citramaluku,
selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Memang
benar kami telah menerima laporan terkait dugaan pungli Sertifikasi Guru Agama
Kristen pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Pada intinya para guru agama kristen ini
merasa dirugikan karena merasa dipersulit oleh salah satu oknum pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dalam proses pencairan sertifikasi
tersebut.
Ombudsman dalam menangani setiap laporan masyarakat kami
tetap bersikap netral dan tidak memihak
kepada pelapor maupun terlapor, Ombudsman akan melakukan tindak lanjut laporan
tersebut sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Dan mendorong agar kasus ini harus dapat
diselesaikan sebagaimana mestinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan
Investigasi yang mendalam dan akan melakukan langka-langka pemanggilan kepada
para pihak yang berhubungan dengan persoalan dimaksud lanjutnya. (CM-99)
Komentar