Pengalihan Isu Kasus Repo Fiktif Pengadaan Lahan di Surabaya



Ambon, CM Tentunya masyarakat  beberapa pekan lalu dibuat pusing apa pengadaan lahan Kantor Cabang Surabaya ada terjadi mark- up anggaran atau tidak ?, yang menyeret tiga orang pejabat Bank Maluku, masing-masing  Jack Manuhutu, Petro Tentua dan Idris Rorobessy dalam jeruji pesakitan yang mana kasus ini masih bergulir dan tahap putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, ke-tiganya di tetapkan sebagai terpidana yang merugikan daerah dalam kasus pengadaan lahan Kantor Cabang Surabaya. Bahkan selain ke-tiga orang pejabat bank Maluku dan Malut, pihak ke-tiga juga ditetapkan sebagai terdakwa yang tidak lain adalah Heintje Toisutta, yang bertindak saat itu sebagai pihak perwakilan Bank Maluku Malut untuk proses pembayaran kepada pemilik lahan yang tidak lain adalah pihak perusahan PT. Mutiara Cahaya Sukses, dengan objek lahan yang dibeli untuk Kantor Cabang Surabaya terletak di jalan Raya Darmo No. 51 Surabaya. Diketahui, awal laporan kasus pembelian Kantor Cabang Surabaya terindikasi ada mark-up anggaran sebesar  Rp 9 milliar. Namun dalam proses perjalanan kasus ini mencuap tidak ditemukan  mark-up anggaran. Dan itu dibuktikan saat OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  dan Kejaksaan Tinggi Maluku,  jaman kepemimpinan Cuk Suryo Sumpeno.
Namun dengan bergulirnya waktu, semakin kuat desakan publik atas kasus pemasalahan Reverse Repo Obligasi, yang menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi Bank Maluku Malut antara lain, Dirk Soplanit (Mantan Direktur Utama), Willem Patty (Mantan Direktur Pemasaran) yang tersangkut dengan permasalahan Reverse Repo Obligasi yang merugikan Bank Sebesar Rp. 238,5 milliar, kasus pengadaan lahan kembali mencuap ke permukaan publik saat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, di jabat kembali oleh Jan Maringka, hingga kasus pengadaan lahan Kantor Cabang Surabaya ditetapkannya 4 orang tersangka yang mana proses hukum masi berlangsung hinga kini. Bergulirnya waktu proses kasus ini di Kejati Maluku, publik masi dibuat bingung dengan keberadaan kasus pengadaan lahan kantor cabang Surabaya. Dimana kerugian Bank Maluku Malut saat ini, ada yang berasumsi bahwa kerugian Bank Maluku Malut ada di transaksi antara Heintje Toisutta dengan pimilik lahan sebesar 7 miliar lebih, namun fakta belum dapat dibuktikan dengan objek lahan yang berbeda. Bahkan indikasi kerugian bank Maluku Malut terjadi atas kelebihan pembayaran pajak pembelian yang telah disetor kembali oleh pihak notaris dan di lakukan transaksi melalui giro Bank Maluku Malut di Bank BI, dan ditarik oleh penyidik sebagai sitaan barang bukti kerugian Bank Maluku. Bahkan dalam BAP salah satu saksi yang menyatakan bahwa kerugian bank ada pada pembelian lahan Kantor Cabang Surabaya, yang mana Heintje Toisutta memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 250 juta  dan itupun tidak dapat dibuktikan bahwa uang sebesar Rp. 250 juta  dari keterangan salah satu saksi kepada penyidik dapat dibuktikan. Penyusuran Media Citra Maluku, ditemukan hasil audit BPK atas “laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efisiensi bank dan efektifitas program bank dalam rangka peningkatan perekonomian tahun buku 2014 dan semester pertama tahun 2015 pada PT. Bank Maluku dan Maluku Utara”, antara lain menemukan bahwa pada tahun 2014 PT. BPD Maluku Malut mengalami kerugian-kerugian sebesar Rp. 238,5 milliar atas investasi reverse repo fiktif. Dengan kronologis sebagai berikut, pada bulan Oktober dan November 2014, saat jatu tempo efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas tidak dapat membeli kembaliefek-efek dimaksud sehingga terjadi gagal bayar atau wanprestasi. Bahkan temuan tersebut tidak terbantahkan oleh pihak PT AAA Sekuritas.(CM-01)

Komentar