Diduga 18 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Maluku Ilegal


Ilustrasi,  Kesatuan Polisi .Pamong Praja

Ambon, CM. Keberadaan 18 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Pariwisata Provinsi Maluku yang kini ditempatkan disejumlah lokasi termasuk di Kediaman Gubernur Maluku “illegal” , lantaran proses perekrutan dilakukan secara diam diam. Pada hal lazimnya perekrutan Satpol PP sebagai penegak PERDA atau polisi pemerintah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun yang terjadi untuk 18 Satpol PP Pariwisata ini dilakukan perekrutan secara diam diam.
Dugaan illegalnya keberadaan mereka adalah bahwa sesuai nomenklatur sesuai peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkup Satpol PP Provinsi Maluku. Ketidakjelasan terkait dengan kedudukan satpol PP Pariwisata, sehingga diduga keberadaan 18 anggota Satpol PP Pariwisata yang sudah melaksanakan latihan di kediaman “oknum pejabat lingkup Satpol PP”,  ini patut dipertanyakan.
Tidak hanya itu, keberadaan mereka rupanya berdampak pada personil Satpol PP Provinsi Maluku, lantaran sudah sekian lama dana untuk pengamanan dan uang makan tidak lagi diterima, sehingga diduga dana dana tersebut dialokasikan untuk 18 personil Satpol PP Pariwisata ilegal ini. Terkait kejadian ini, diduga ada keterlibatan orang kuat di “Dinas Satpol PP Provinsi Maluku”, sehingga terkait kebijakan anggaran dengan begitu gampang disulap untuk kepentingan tertentu, bahkan menjurus pada kepentingan politik. Dikutip dari salah satu media lokal di Kota Ambon terbitan tanggal 8 Desember 2017 , dimana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Drs.Paulus Kaihattu menyampaikan bahwa 18 personil polisi pamong praja pariwisata sudah melaksanakan tugas dan telah melalui proses seleksi dan siap ditempatkan, untuk melaksanakan tugas karena diangkat sesuai SK yang berlaku. (CM-05)

Komentar