Ilustrasi, Kesatuan Polisi .Pamong Praja |
Ambon, CM. Keberadaan 18 Anggota Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Pariwisata Provinsi Maluku yang kini
ditempatkan disejumlah lokasi termasuk di Kediaman Gubernur Maluku “illegal” ,
lantaran proses perekrutan dilakukan secara diam diam. Pada hal lazimnya
perekrutan Satpol PP sebagai penegak PERDA atau polisi pemerintah dilakukan
oleh pihak kepolisian, namun yang terjadi untuk 18 Satpol PP Pariwisata ini
dilakukan perekrutan secara diam diam.
Dugaan illegalnya keberadaan mereka adalah
bahwa sesuai nomenklatur sesuai peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2017
tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan
pengawas dilingkup Satpol PP Provinsi Maluku. Ketidakjelasan terkait dengan kedudukan
satpol PP Pariwisata, sehingga diduga keberadaan 18 anggota Satpol PP
Pariwisata yang sudah melaksanakan latihan di kediaman “oknum pejabat lingkup
Satpol PP”, ini patut dipertanyakan.
Tidak hanya itu, keberadaan mereka rupanya
berdampak pada personil Satpol PP Provinsi Maluku, lantaran sudah sekian lama
dana untuk pengamanan dan uang makan tidak lagi diterima, sehingga diduga dana
dana tersebut dialokasikan untuk 18 personil Satpol PP Pariwisata ilegal ini.
Terkait kejadian ini, diduga ada keterlibatan orang kuat di “Dinas Satpol PP
Provinsi Maluku”, sehingga terkait kebijakan anggaran dengan begitu gampang
disulap untuk kepentingan tertentu, bahkan menjurus pada kepentingan politik.
Dikutip dari salah satu media lokal di Kota Ambon terbitan tanggal 8 Desember
2017 , dimana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Drs.Paulus
Kaihattu menyampaikan bahwa 18 personil polisi pamong praja pariwisata sudah
melaksanakan tugas dan telah melalui proses seleksi dan siap ditempatkan, untuk
melaksanakan tugas karena diangkat sesuai SK yang berlaku. (CM-05)
Komentar