Langsung ke konten utama
Audit Inspektorat, Terkait Dana Hibah Tahun 2010-2012 di KONI
|
Koni Provinsi Maluku |
Ambon, CM . Berdasarkan hasil audit khusus
yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku, yang berdasarkan surat
sekretaris daerah provinsi maluku, nomor : 700/1569 tanggal 18 Juni 2012
perihal Audit Internal untuk memperhatikan naskah perjanjian hibah daerah
antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan KONI Provinsi Maluku dan surat
perintah tugas inspektur Provinsi Maluku, nomor : 841.5X/74-ITPROV/2012 tanggal
22 Juni 2012. Yang mana dengan sasaran pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan
dan aset KONI maluku tahun anggaran 2010-2012. Diketahui hasil audit internal
atau audit khusus tersebut, terdapat sejumlah pelangaran yang berdampak pada
terjadi kerugian negara (daerah), yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelolaan
petinggi KONI Maluku saat itu. Penyusuran Citra Maluku atas kerugian negara
(daerah), dengan fakta hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2012 pada
tanggal 18 September 2012, menemukan fakta bahwa terjadi kerugian daerah/negara
sebesar Rp. 1,177,258,790. Yang terdiri dari biaya perjalanan dinas ke
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Surabaya tanggal 27
Agustus 2010 – 27 Oktober 2010, dengan total Rp. 8,250,000. Dan bahkan biaya
perjalanan dinas tahun 2010-2011 pada tanggal 5 Oktober hingga 11 Maret 2011
dengan total anggaran Rp. 74,000,000. Selain biaya perjalanan dinas pihak
editor (inspektorat) juga menemukan biaya belanja dari tahun 2011-2012 hingga
bulan Juni 2012 sebesar Rp. 341,132,600,- yang tidak disertai dengan bukti
pendukung atau nota belanja yang lengkap dan sah. Selain pengunaan yang
ditemukan editor, anggaran yang mengalir ke cabor-cabor (Cabang Olahraga)
senilai Rp. 465,725,000,- yang terdiri dari tahun 2010 yang disalurkan ke
Cabor-cabor senilai Rp. 123,260,000,- dan tahun 2012 sebesar Rp. 342,465,000,-.
Bahkan ada dana prakualifikasi PON sebesar Rp. 240,000,000,- yang disalurkan ke
cabor-cabor, sampai pada pengeluaran prakualifikasi sebesar Rp. 79,051,190,-
dan yang terdapat perjalanan fiktif yang
dilakukan oleh sejumlah pejabat KONI saat itu sebesar Rp. 43,100,000,-. Dengan
data temuan ini, sampai dengan tahun 2017, kerugian yang ditimbulkan melalui
sejumlah kegiatan dari kepenggurusan KONI Maluku tahun 2010-2012 melalui dana
hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku ke KONI Maluku negara dirugikan
sekitar milliaran rupiah. Bahkan anggaran yang dipakai terbesar selalu mengalir
pada sejumlah pejabat tinggi KONI Maluku antara lain A. Fenanlampir yang saat
itu menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Maluku dan anggaran juga menggalir ke
Wakil Ketua Umum III Pieter Mustamu Cs.(CM-01)
Komentar