Audit Inspektorat, Terkait Dana Hibah Tahun 2010-2012 di KONI



Koni Provinsi Maluku
Ambon, CM . Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku, yang berdasarkan surat sekretaris daerah provinsi maluku, nomor : 700/1569 tanggal 18 Juni 2012 perihal Audit Internal untuk memperhatikan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan KONI Provinsi Maluku dan surat perintah tugas inspektur Provinsi Maluku, nomor : 841.5X/74-ITPROV/2012 tanggal 22 Juni 2012. Yang mana dengan sasaran pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan dan aset KONI maluku tahun anggaran 2010-2012. Diketahui hasil audit internal atau audit khusus tersebut, terdapat sejumlah pelangaran yang berdampak pada terjadi kerugian negara (daerah), yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelolaan petinggi KONI Maluku saat itu. Penyusuran Citra Maluku atas kerugian negara (daerah), dengan fakta hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2012 pada tanggal 18 September 2012, menemukan fakta bahwa terjadi kerugian daerah/negara sebesar Rp. 1,177,258,790. Yang terdiri dari biaya perjalanan dinas ke Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Surabaya tanggal 27 Agustus 2010 – 27 Oktober 2010, dengan total Rp. 8,250,000. Dan bahkan biaya perjalanan dinas tahun 2010-2011 pada tanggal 5 Oktober hingga 11 Maret 2011 dengan total anggaran Rp. 74,000,000. Selain biaya perjalanan dinas pihak editor (inspektorat) juga menemukan biaya belanja dari tahun 2011-2012 hingga bulan Juni 2012 sebesar Rp. 341,132,600,- yang tidak disertai dengan bukti pendukung atau nota belanja yang lengkap dan sah. Selain pengunaan yang ditemukan editor, anggaran yang mengalir ke cabor-cabor (Cabang Olahraga) senilai Rp. 465,725,000,- yang terdiri dari tahun 2010 yang disalurkan ke Cabor-cabor senilai Rp. 123,260,000,- dan tahun 2012 sebesar Rp. 342,465,000,-. Bahkan ada dana prakualifikasi PON sebesar Rp. 240,000,000,- yang disalurkan ke cabor-cabor, sampai pada pengeluaran prakualifikasi sebesar Rp. 79,051,190,- dan yang terdapat  perjalanan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat KONI saat itu sebesar Rp. 43,100,000,-. Dengan data temuan ini, sampai dengan tahun 2017, kerugian yang ditimbulkan melalui sejumlah kegiatan dari kepenggurusan KONI Maluku tahun 2010-2012 melalui dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku ke KONI Maluku negara dirugikan sekitar milliaran rupiah. Bahkan anggaran yang dipakai terbesar selalu mengalir pada sejumlah pejabat tinggi KONI Maluku antara lain A. Fenanlampir yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Maluku dan anggaran juga menggalir ke Wakil Ketua Umum III Pieter Mustamu Cs.(CM-01)

Komentar