“DPRD Prov dan PemProv Maluku” Tutup Mata



Ambon-CM, Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengeluarkan surat No.810/44/BKD/2013 tentang nama tenaga Honorer K2 yang diajukan menjadi CPNS dan di tindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk mengajukan daftar nama honorer dengan No: 817/1219/I/10/2013  dinilai telah menterlantarkan sebanyak 68 orang tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Pasalnya, meski telah dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2013, namun hingga saat ini pengangkatannya sebagai CPNS belum juga diselesaikan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Citra Maluku di Ambon, Selasa (23/1), Koordinator 68 CPNS K2 pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang lulus seleksi namun belum diproses pengangkatannya, Melkias Mandaka, mengaku, dirinya bersama rekan-rekan sepenanggungan, sudah berulangkali melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun setiap kali didatangi dengan harapan mendapatkan jawaban pasti untuk masa depan, para tenaga CPNS K2 tersebut malah diminta untuk berdiam diri saja karena pengurusan mereka akan diproses. Hanya saja, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.

Terhadap persoalan ini, sambung Melkias, dirinya bersama rekan-reka juga pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Maluku, untuk menyuarakan aspirasi tersebut. Mulai dari pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Muzakir Assagaff; juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae; serta rapat lengkap bersama Komisi A DPRD Provinsi Maluku dan mitra dari BKD Provinsi Maluku. Namun lagi-lagi, hasilnya nihil. 

Aspirasi anggota DPD RI, Novita Anakotta, ini kemudian ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB melalui surat Nomor B/585/M.PAN-RB/01/2016 tanggal 29 Januari 2016, kepada Gubernur Maluku. Surat ini bersifat segera, dengan perihal mengenai permohonan penelitian ulang terhadap permasalahan tenaga honorer kategori II Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Namun dengan surat itu pun, Pemprv Maluku belum mampu menawab apa yang menjadi tuntutan puluhan CPNS K2 ini.

"Pada prinsipnya, kami hanya meminta dan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Kami menuntut keadilan dari Pemerintah Provinsi Maluku, karena kami ini ikut seleksi dan dinyatakan lulus. Tetapi kenapa proses pengangkatan kami tidak diproses?. Kalau misalnya kami tidak ikut tes, kami tidak akan menuntut," tegas Melkias, dengan nada sedikit kesal.

Bersamaan dengan itu, dirinya sempat membeberkan bukti-bukti yang menjurus pada dugaan ketidakseriusan Pemprov Maluku dalam memproses pemberkasan pengangkatan mereka.

Diantaranya, daftar nama-nama tenaga honorer K2 di Dinas Pertanian Provinsi Maluku dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku kepada Kepada BKD Provinsi Maluku pada bulan Oktober 2013. Yang mana, pada lampiran surat ini tercantum nama-nama tenaga honorer K2 Dinas Pertanian Provinsi Maluku adalah sebanyak 213 orang. Untuk selanjutnya mengikuti seleksi CPNS Honorer K2 bersama-sama dengan CPNS Honorer K2 dari instansi lainnya di lingkup Pemprov Maluku.

Hasilnya, sesuai pengumuman dari KemenPAN-RB tentang daftar nama tenaga honorer K2 di Pemprov Maluku yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, adalah sebanyak 151 orang, dan 79 diantaranya mendapat penempatan di Dinas Pertanian.

Sebagai upaya kesekian kalinya untuk menindaklanjuti persoalan ini, puluhan CPNS K2 tahun 2013 di Dinas Pertanian Provinsi Maluku ini, mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku dan juga Kantor DPRD Provinsi Maluku. Bahkan, upaya menempuh jalur hukum sebagai langkah akhir juga akan dilakukan, jika pendekatan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil apa-apa.

Berkaitan dengan waktu-waktu mendekati moment politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Juni 2018, mendatang, dirinya menegaskan, bahwa langkah yang diambil ini adalah murni merupakan upaya menuntut keadilan dan memperjuangkan hak sebagai CPNS. Serta tidak ada kaitan apapun dengan moment politik pilkada, atau ditunggangi oleh salah satu pasangan calon tertentu untuk menjatuhkan pasangan calon lainnya.

"Kami tidak ada kaitannya dengan politik. Di sini kami hanya meminta keadilan terhadap apa yang menjadi hak kami," tutup Melkias.(CM 99)

Komentar