CM-Ambon ,Sidang lanjutan Saksi Mahkota kasus dana TPAD atau honor dan tunjangan aparat desa atau negeri yang ada di anggaran alokasi dana desa kabupaten SBB Tahun 2015/2016. Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Cristina Tetelepta, dan Hakim Anggota Bendhart Panjaitan. Serta Penuntut Umum Jaksa, Jino Talakua, dan Tim.
Pada kesempatan ini saksi mahkota yang di hadirkan adalah R.Silooy yang merupakan Penjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. SBB pada tahun tersebut. dengan terdakwa Meggie Pattirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. SBB . berserta Penasehat Hukum .
Dalam kesaksian saksi mahkota tersebut menjawab beberapa pertanyaan dari Ketua Hakim dan Hakim Anggota masih pada seputar penggunaan alokasi dana yang di cairkan berdasarkan telaahan kepala badan pemberdayaan masyarakat desa Kab. SBB ke Sekda Kab. SBB. Selain itu juga adanya pertanyaan dimana serah terima jabatan bendahara lama ke bendahara baru tidak menggunakan surat tanggungjawab secara resmi. Dan juga pada jalannya persidangan muncul pertanyaan jumlah dana tersisa sekitar Rp. 81.000.000 yang di pergunakan sesuai dalam BAP penyidik Kejaksaan.
Dari Pihak Penuntut Umum (Jaksa), bertanya masih tentang otoritas kepala badan (terdakwa) terhadap telahaan ke sekda, dan juga dana –dana yang di cairkan untuk honor kepala desa atau raja yang belum di bayarkan beberapa bulan lalu di tahun 2015/2016. Serta jumlah dana yang di cairkan kepada bendahara meggie pattirane dan sisa dana yang di serahkan kepada amelia tayane. Serta proses-proses cairnya dana sekitar Rp.260.000.000 yang di pergunakan untuk pembayaran honor dan tunjangan Kepala Desa/Raja dan Staffnya di Kabupaten SBB.
Dari Pihak Penasehat Hukum Terdakwa lebih memperjelas kepada saksi mahkota bahwa lintas koordinasi tentang posisi saksi pada saat menjabat kepala Badan dengan bendahara seperti apa, dan juga apakah saksi pada waktu itu masih dalam posisi kepala badan atau sudah pindah menjabat posisi kepala Bappeda. Serta pengangkatan Bendahara yang baru.
Dari Pihak Saksi mengatakan bahwa dalam proses pencairan dana alokasi desa yang di pergunakan untuk pembayaran honor dan tunjangan kepala desa/raja beserta staff itu bersumber dari dana pusat yang mana ketentuannya langsung masuk kedalam nomor rekening desa. Tetapi pada saat tahun 2015 memang proses tersebut belum berjalan lancar atau bisa dikatakan dana yang di transfer dari pusat terlambat, sehingga terjadi peminjaman dana dari Kas Daerah untuk membayar honor dan tunjangan kepala desa/Raja beserta staff semuanya. Dan proses tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan di atas saya, ucap Silooy.
Mengenai pergantian bendahara yang baru memang itu berdasarkan usul kepala badan kepada sekda, tetapi pada saat tersebut berdasar arahan langsung dari Bupati SBB.
Dari perjalanan sidang tersebut terdapat bukti surat yang di buat oleh saksi yang mana di tunjukkan ke majelis hakim dan penuntut hukum, yang mana surat tersebut mengenai arahan-arahan di lintas internal kepala badan sesuai aturan , ucap penasehat hukum saksi .
Dan menurut ketua majelis hakim bahwa semua kesaksian dan bukti tersebut dapat meringankan atau memberatkan terdakwa dan juga saksi mahkota bisa saja menjadi tersangka. Untuk itu masih ada sidang berikutnya lagi berikutnya yang mana mendengarkan kesaksian ahli mengenai tatanegara dan mengenai pencairan dana alokasi desa kata hakim ketua. (CM-99)
Komentar