Saksi Mahkota kasus TPAD dana Alokasi Desa Kab. SBB



CM-Ambon, Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun demikian istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana.
 Istilah saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP diartikan:
 “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
 Namun, saksi mahkota memiliki perbedaan dengan saksi dalam definisi tersebut di atas. Mengenai definisi saksi mahkota sendiri, kami mengutip alasan pemohon kasasi (kejaksaan) dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
 “Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Sidang lanjutan kasus dana TPAD atau honor dan tunjangan aparat desa atau negeri yang ada di angaran alokasi dana desa kabupaten SBB. Sidang ini di pimpin oleh  Hakim Ketua  Cristina Tetelepta,  Hakim Anggota Jimmy Wally dan Hakim Anggota  Bendhart Panjaitan. Serta Penuntut Umum Jaksa,  Jino Talakua. 


Pada kesempatan ini saksi makhkota yang di hadirkan adalah meggie pattirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. SBB . dengan terdakwa R.Silooy berserta Penasehat Hukum Syukur Kaliky.

Dalam kesaksian saksi makhkota tersebut menjawab beberapa pertanyaan dari Ketua Hakim dan Hakim  Anggota  seputar penggunaan alokasi dana yang di cairkan berdasarkan telaahan kepala badan pemberdayaan masyarakat desa Kab. SBB ke Sekda Kab. SBB. Selain itu juga adanya pertanyaan dimana serah terima jabatan bendahara lama ke bendahara baru tidak menggunakan surat tanggungjawab secara resmi. Dan juga kerugian Negara atas pengunaan dana tersebut.

Dari Pihak Penuntut Umum (Jaksa), bertanya tentang otoritas kepala badan (terdakwa) terhadap telahaan ke sekda, dan juga dana –dana yang di cairkan untuk honor kepala desa atau raja yang belum di bayarkan beberapa bulan lalu di tahun 2015/2016. Serta jumlah dana yang di cairkan kepada bendahara meggie pattirane dan sisa dana yang di serahkan kepada amelia tayane.
Dari Pihak Penasehat Hukum Terdakwa lebih memperjelas kepada saksi mahkota bahwa surat telahaan dan disposisi yang dilakukan oleh kepala badan (terdakwa), selain  itu juga mengenai pemeriksaan saksi makhkota pada waktu itu oleh jaksa apakah terdakwa sudah di tetapkan sebagai tersangka atau belum.  Dan juga yang lebih di fokuskan lagi bahwa kerugian Negara ini sudah di kembalikan oleh kepala desa atau raja ke Negara yang sebagai pinjaman.


Dari perjalanan sidang tersebut terdapat beberapa bukti yang di berikan oleh saksi mahkota kepada majelis hakim dan juga penuntut hokum berdasarkan BAP. Dan menurut ketua majelis hakim bahwa semua kesaksian dan bukti tersebut dapat meringankan atau memberatkan terdakwa dan juga saksi mahkota bisa saja menjadi tersangka. Untuk itu masih ada sidang berikutnya lagi tanggal 30 Juli 2917 yang mana mendengarkan kesaksian makota dari terdakwa dan yang menjadi terdakwa adalah meggie pattirane dan Amelia tayane, dan dalam persidangan ini tetap di pantau oleh Court KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) yang berada di kota ambon, kata hakim ketua. (CM -01)

Komentar