CM-Ambon, Istilah saksi mahkota memang tidak
ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di
Indonesia yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun demikian istilah saksi mahkota sering
ditemui pada praktik hukum acara pidana.
Istilah saksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP diartikan:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Namun, saksi mahkota memiliki
perbedaan dengan saksi dalam definisi tersebut di atas. Mengenai definisi saksi mahkota sendiri, kami mengutip alasan pemohon
kasasi (kejaksaan) dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437
K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai
Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi
mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah
seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan
pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota.
Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut
adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya
suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan
atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. DR.
Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam
peristiwa penyertaan.”
Sidang lanjutan kasus dana TPAD atau
honor dan tunjangan aparat desa atau negeri yang ada di angaran alokasi dana
desa kabupaten SBB. Sidang ini di pimpin oleh
Hakim Ketua Cristina Tetelepta, Hakim Anggota Jimmy Wally
dan Hakim Anggota Bendhart Panjaitan. Serta
Penuntut Umum Jaksa, Jino Talakua.
Pada kesempatan ini saksi makhkota
yang di hadirkan adalah meggie pattirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan
bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. SBB . dengan terdakwa
R.Silooy berserta Penasehat Hukum Syukur Kaliky.
Dalam kesaksian saksi makhkota
tersebut menjawab beberapa pertanyaan dari Ketua Hakim dan Hakim Anggota seputar penggunaan alokasi dana
yang di cairkan berdasarkan telaahan kepala badan pemberdayaan masyarakat desa
Kab. SBB ke Sekda Kab. SBB. Selain itu juga adanya pertanyaan dimana serah
terima jabatan bendahara lama ke bendahara baru tidak menggunakan surat
tanggungjawab secara resmi. Dan juga kerugian Negara atas pengunaan dana
tersebut.
Dari Pihak Penuntut Umum (Jaksa),
bertanya tentang otoritas kepala badan (terdakwa) terhadap telahaan ke sekda,
dan juga dana –dana yang di cairkan untuk honor kepala desa atau raja yang belum
di bayarkan beberapa bulan lalu di tahun 2015/2016. Serta jumlah dana yang di
cairkan kepada bendahara meggie pattirane dan sisa dana yang di serahkan kepada
amelia tayane.
Dari Pihak Penasehat Hukum Terdakwa
lebih memperjelas kepada saksi mahkota bahwa surat telahaan dan disposisi yang
dilakukan oleh kepala badan (terdakwa), selain
itu juga mengenai pemeriksaan saksi makhkota pada waktu itu oleh jaksa
apakah terdakwa sudah di tetapkan sebagai tersangka atau belum. Dan juga yang lebih di fokuskan lagi bahwa
kerugian Negara ini sudah di kembalikan oleh kepala desa atau raja ke Negara
yang sebagai pinjaman.
Dari perjalanan sidang tersebut
terdapat beberapa bukti yang di berikan oleh saksi mahkota kepada majelis hakim
dan juga penuntut hokum berdasarkan BAP. Dan menurut ketua majelis hakim bahwa
semua kesaksian dan bukti tersebut dapat meringankan atau memberatkan terdakwa
dan juga saksi mahkota bisa saja menjadi tersangka. Untuk itu masih ada sidang
berikutnya lagi tanggal 30 Juli 2917 yang mana mendengarkan kesaksian makota
dari terdakwa dan yang menjadi terdakwa adalah meggie pattirane dan Amelia
tayane, dan dalam persidangan ini tetap di pantau oleh Court KPK (Komisi
Pemberantas Korupsi) yang berada di kota ambon, kata hakim ketua. (CM -01)
Komentar