CM-Ambon , Berdasarkan aturan terbaru Permendagri no. 46 tahun 2016 tentang laporan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa harus secara terbuka kepada masyarakat. dan juga ada aturan terbaru Permendagri no. 22 tahun 2017 tentang Prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa menuju pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan wartawan citra maluku di beberapa tempat , bahwa anggaran dana desa dan alokasi dana desa di tahun 2017 di prioritaskan untuk pembangunan masyarakat di negeri atau desa tersebut, antara lain adalah negeri Hative Kecil.
Hal ini sangat baik sekali dalam informasi dan publikasi langsung ke masyarakat agar dapat memantau pembangunan di tahun berjalan. yang nantiya pada kegiatan dilapangan apakah sesuai atau tidak sesuai ini dapat dinilai langsung oleh masyarakat.

Hal ini di lakukan oleh Negeri Hative Kecil , karena anggaran APBDES di tahun 2017 telah di sahkan oleh Pemerintah Kota Ambon. dan sudah dapat di pergunakan sesuai dokumen yang di buat aparat negeri hative kecil dan di sahkan oleh saniri negeri hative kecil.

Apakah di negeri lainya atau desa lainnya yang ada di wilayah Kota Ambon, atau Kabupaten lainya yang ada di Provinsi Maluku dapat melakukan hal yang sama.(CM-02)

Komentar