RUU Pemilu Gagal Disahkan, Pemilu 2019 Dijadwalkan 24 April

JAKARTA, CM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan finalisasi draf Peraturan KPU mengenai Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019, yang hasilnya akan dikonsultasikan dengan DPR rencananya usai Lebaran.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, apabila Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) berhasil disahkan, maka Pemilu 2019 bisa dilangsungkan pada 17 April 2019 secara serentak.
Namun, apabila gagal dan harus menggunakan undang-undang yang lama, maka pemilu serentak itu dilangsungkan pada 24 April 2019.
"Kalau berdasarkan kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, pemilu serentak kan 17 April. Untuk kami, kami rancang menurut undang-undang lama, yakni 24 April," kata Arief, ditemui usai rapat pleno di kantor pusat KPU, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Meski berbeda jadwal pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan UU lama dan UU yang baru nanti, namun Arief menolak jika dikatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 terancam mundur.
"Tidak. Itu menyesuaikan," kata Arief.

Arief mengatakan, apabila pemungutan suara dilangsungkan pada 24 April 2019 maka tahapan pemilu sudah bisa dimulai 24 Juni 2017.
"Nah kami kan mau ajukan (ke DPR). Besok kami masukkan. Sekarang kami sedang siapkan. Dalam rancangan kami siapkan 24 April pemungutan suara," kata dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, draf tahapan pemilu yang disusun berdasarkan UU Pemilu lama adalah untuk mengantisipasi apabila RUU Pemilu gagal disahkan.
"Sebenarnya kan kami optimistis UU yang baru ini bisa selesai maksimal Juni ini. Tetapi ternyata habis Lebaran (baru pengambilan keputusan)," ucap Ilham.
"Ya kami antisipasi jika RUU ini gagal atau tidak berhasil di undang-undangkan. Kami punya contingency plan berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang," kata dia. (CM-Jakarta)

Komentar