Pungli Merajalela Di RSUD Dobo, Aparat Hukum Diminta Lakukan Penyelidikan

Dobo, cm
Ada saja ulah pelayan masyarakat, dalam hal ini petugas Rumah Sakit Umum Daerak Kabupaten Dobo. Yang mana, sesuai dengan aturan Presiden RI Ir Joko Widodo secara sah telah menerbitkan 'Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
Namun pratek tersebut masi saja berjamur di Kabupaten Yang dijuluki "Jagaria". kepada Citra Maluku, salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Dobo, menyesalkan prilaku pungutan liar yang dilakukan para petugas rumah sakit.
"Kami sangat-sangat kecewa dengan perlakukan petugas RSUD Dobo, yang mana masi saja melakukan pungli, kepada kami pasien. Kendati pratek tersebut suda dilarang oleh pemerintah pusat dan ini instuksi langsung dari Presiden"tegas Dia.
Yang mana, kata dia, saat dibentuk oleh Presiden dengan menurunkan Pelpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.Selain itu, Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres No 87).
Setiap Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia diwajibkan melaksanakan 'Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dimaksud dengan membentuk Satgas Saber Pungli dimasing-masing wilayah kerjanya.
Di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada beberapa waktu lalu telah dibentuk Tim Saber Pungli, sayangnya sejak dibentuk hingga saat ini kerja Tim belum membuahkan hasil apa-apa, pada hal jika dicermati secara seksama potensi pungutan liar diberlakukan di sejumlah instansi.
Hal ini yang dirasakan oleh kami masyarakat terkhususnya pasien RSUD Cendrawasih Dobo yang dirawat di ruang tertentu.
"ada indikasi soal tagihan biaya perawatan yang dipungut oleh oknum petugas medis dinilai diluar kewajaran berkisar Rp. 1 juta hingga 2 juta"cetus dia.
Dan lanjut dia, modus yang dipakai oleh oknum petugas adalah, mengarakan pasien untuk biaya penggunaan obat milik oknum dokter tertentu, maupun dengan dalil sebagai ucapan terima kasih.
Pada hal kata dia, disaat melakukan perawatan menggunakan BPJS maupun Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah.
Dibeberkan, walaupun terkadang tidak mampuh menyanggupi jumlah tagihan yang ditawarkan oleh oknum petugas medis namun karena didesak sehingga berujung pada utang-piutang asalkan memenuhi permintaan petugas.
Ironisnya, ketika diminta rincian pembayaran pihak petugas menolak memberikan dengan rupa-rupa dalil.
olehnya, pratek pungli harus menjadi perhatian Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Aru, pasalnya jasa pelayanan para petugas medis maupun para medis dalam melakukan tindakan terhadap para pasien telah menjadi tanggungjawab Pemerintah berupa Jamkesda yang disetor melalui BPJS, selain itu setiap tahunnya Pemda mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan obat-obatan di RSUD, sehingga jika petugas medis melakukan tagihan kepada pasien maka dapat dikategori Pungutan Liar (Pungli)
Lainhalnya juga mencuat indikasi praktek bisnis dalam penggunaan ruangan VIP di RSUD.(CM-DB)

Komentar