Prioritas Penggunaan Dana Desa Oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Berita Nasional, CM.  Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain kedua bidang kewenangan ini, pendanaannya dari sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa disepakati dalam Musyawarah desa yang partisipatif. Hasil musyawarah desa inilah yang menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Pada lampiran Permen ini, ditegaskan bahwa “Peraturan Menteri ini disusun guna menjadi pedoman umum penggunaan Dana Desa. Pedoman umum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang diruangkan dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.”

Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa

Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang Tujuan dan Prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa :
  1. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa;
  2. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
  3. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Sementara, pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan Dana Desa:
  1. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan;
  2. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
  3. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Bidang Pembangunan Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa diarahkan pada program-program seperti:
  1. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  2. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  3. pembangunan, pengembangan dan pemelliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  4. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharanaan sarana produksi dan distribusi;
  5. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:
  1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
  3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
  5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa;
  6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  8. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
Yang baru dalam pengaturan penggunaan Dana Desa 2016 ialah tentang tipologi Desa dan perkembangan kemajuan desa. Tipologi desa ini didasarkan pada :
  • kekerabatan Desa; (desa genealogis, desa teritorial dan desa campuran)
  • hamparan; (desa pesisir/pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan)
  • pola pemukiman; (menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang)
  • mata pencaharian; (pertanian, nelayan, industri, jasa)
  • tingkat perkembangan kemajuan Desa.
Tingkat perkembangan kemajuan Desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, yang meliputi:
  • Desa Tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa;
  • Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan;
  • Desa maju dan/atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.

Komentar