CM, Saumlaki
Terkait dengan penahan tersangka masyarakat Atubulda yang terkait pemukulan masyarakat yang membela adat dan pembangunan di desa Atubulda membuat pihak polsek Wertambrian di nilai tidak jeli dalam menangani kasus tersebut.
Saat di konfirmasi citra Maluku kepala Desa Atabulda, Paulinus Kalkoy, menjelaskan bahwa masalah kasus pemukulan yang terjadi di Atubulda akibat sekelompok warga yang ada menclaim bukan haknya dan melarang pembangunan di desa Atubulda.
Dimana pihak warga yang nota bene keluarga dari tuan tanah Atubulda, (Jabarmase) telah mengatakan bahwa yang memiliki hak sebenarnya adalah pemilik tanah Jabarmase tetapi warga yang mengcalim tersebut tidak mau menerima sehingga terjadi pemukulan. Hal ini akhirnya pihak warga yang dipukul melaporkan ke pihak Polsek Wertambrian.
Dan menindaklanjuti laporan warga tersebut kata dia, akhirnya pihak Polsek Wertambrian tanpa ada konfirmasi apapun langsung memanggil warga atau keluarga yang membela pemilik tanah bersama kepala desa Atubulda dan langsung menahan pemilik tanah sebenarnya.
"saya sudah konfirmasi polsek Wertambrian dan Sikap dari Polsek Wertambrian MTB sangat tidak jeli dalam penangganan kasus tersebut. Karena sebenarnya, harus ada konfirmasi awal dan konfirmasi sudah dilakukan oleh saya selaku kepala desa Atubulda yang mana harus di sikapi dengan baik, bahkan juga harus ada penangganan kasus hukum yang dilihat dari data-data dilapangan atau berdasarkan bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut"tegas dia.
Hal ini dinilai sagat tidak jeli, karena bagaimana bisa warga di tahan dan membela hak mereka ditahan, sedangkan yang bersalah melakukan pengaduan tetapi mereka tidak di tahan, dan harus dari pihak polsek Wertambrian memberikan solusi yang baik dan adil berdasarkan undang-undang Republic Indonesia, hal ini yang dijelaskan oleh kuasa hukum pemilik lahan (korban), Petrus Irianto Jabarmase.(CM-02)
Terkait dengan penahan tersangka masyarakat Atubulda yang terkait pemukulan masyarakat yang membela adat dan pembangunan di desa Atubulda membuat pihak polsek Wertambrian di nilai tidak jeli dalam menangani kasus tersebut.
Saat di konfirmasi citra Maluku kepala Desa Atabulda, Paulinus Kalkoy, menjelaskan bahwa masalah kasus pemukulan yang terjadi di Atubulda akibat sekelompok warga yang ada menclaim bukan haknya dan melarang pembangunan di desa Atubulda.
Dimana pihak warga yang nota bene keluarga dari tuan tanah Atubulda, (Jabarmase) telah mengatakan bahwa yang memiliki hak sebenarnya adalah pemilik tanah Jabarmase tetapi warga yang mengcalim tersebut tidak mau menerima sehingga terjadi pemukulan. Hal ini akhirnya pihak warga yang dipukul melaporkan ke pihak Polsek Wertambrian.
Dan menindaklanjuti laporan warga tersebut kata dia, akhirnya pihak Polsek Wertambrian tanpa ada konfirmasi apapun langsung memanggil warga atau keluarga yang membela pemilik tanah bersama kepala desa Atubulda dan langsung menahan pemilik tanah sebenarnya.
"saya sudah konfirmasi polsek Wertambrian dan Sikap dari Polsek Wertambrian MTB sangat tidak jeli dalam penangganan kasus tersebut. Karena sebenarnya, harus ada konfirmasi awal dan konfirmasi sudah dilakukan oleh saya selaku kepala desa Atubulda yang mana harus di sikapi dengan baik, bahkan juga harus ada penangganan kasus hukum yang dilihat dari data-data dilapangan atau berdasarkan bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut"tegas dia.
Hal ini dinilai sagat tidak jeli, karena bagaimana bisa warga di tahan dan membela hak mereka ditahan, sedangkan yang bersalah melakukan pengaduan tetapi mereka tidak di tahan, dan harus dari pihak polsek Wertambrian memberikan solusi yang baik dan adil berdasarkan undang-undang Republic Indonesia, hal ini yang dijelaskan oleh kuasa hukum pemilik lahan (korban), Petrus Irianto Jabarmase.(CM-02)
Komentar