PMD Gelar Diklat Aplikasi Sistim Keuangan Desa



Langgur, CM
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Ohoi), maka setiap Ohoi diberikan kesempatan untuk mengurus tata pemerintahanya sendiri.
Hal ini disampaikan asisten III Bidang Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, saat membacakan sambutan Bupati di Aula Hotel Kimson Center pekan kemarin.
Pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesehjateraan dan kualitas masyarakat Ohoi, dilihat dari besarnya peran yang diterima Ohoi. Tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah Ohoi harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahanya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Ohoi harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat Ohoi sesuai dengan ketentuan.
Dikatakan, hal tersebut tentu saja berakibat terjadinya perubahan-perubahan mendasar pada penyelenggaraan pemerintahan Ohoi sehingga aparatur ditingkat Ohoi harus merespon perubahan tersebut, baik di lingkungan strategis internal maupun eksternal organisasi pemerintah Ohoi yang sementara terjadi maupun yang dihadapi saat ini.
Pemberdayaan dan evektifitas peran dan fungsi perangkat Ohoi Dalam merespon perubahan lingkungan Strategis secara maksimal, hanya dapat dimungkinkan apabila sumber daya aparaturnya memiliki kompentensi dan profesionalitas. Untuk maksud tersebutlah di perlukan program- Program Pendidikan dan Pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur yang meliputi Ketrampilan, Keahlian, dan kompetensi, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupten Maluku Tenggara bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk melaksanakan pendidikan dan latihan.
Dikatakan, peserta Diklat, bahwa yang menjadi perhatian semua pihak adalah pengelolaan dana Ohoi. Terkait pengelolaan keuangan Ohoi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, harus dilaksanakan karena mempunyai arti penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perangkat Ohoi dalam pengelolaan keuangan Ohoi yang meliputi perencanaan Penganggaran, Penatausaahan dan pembukuan dengan menggunakan sistem aplikasi keuangan Ohoi.
Maka sangat dibutuhkan wawasan, ketrampilan, kemampuan dan pengetahuan, maka Diklat ini sangatlah penting bagi aparat pengawasan Internal Pemerintah Daerah Kabupten Maluku Tenggara. Ucabnya.(CM-MLR)

Komentar