Langgur, CM
Dengan disahkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Ohoi), maka setiap Ohoi diberikan kesempatan
untuk mengurus tata pemerintahanya sendiri.
Hal ini disampaikan asisten III
Bidang Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus
Rettob, saat membacakan sambutan Bupati di Aula Hotel Kimson Center pekan
kemarin.
Pelaksanaan pembangunan untuk
meningkatkan kesehjateraan dan kualitas masyarakat Ohoi, dilihat dari besarnya
peran yang diterima Ohoi. Tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar
pula. Oleh karena itu, pemerintah Ohoi harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahanya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Ohoi harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat Ohoi
sesuai dengan ketentuan.
Dikatakan, hal tersebut tentu
saja berakibat terjadinya perubahan-perubahan mendasar pada penyelenggaraan
pemerintahan Ohoi sehingga aparatur ditingkat Ohoi harus merespon perubahan
tersebut, baik di lingkungan strategis internal maupun eksternal organisasi
pemerintah Ohoi yang sementara terjadi maupun yang dihadapi saat ini.
Pemberdayaan dan evektifitas
peran dan fungsi perangkat Ohoi Dalam merespon perubahan lingkungan Strategis
secara maksimal, hanya dapat dimungkinkan apabila sumber daya aparaturnya
memiliki kompentensi dan profesionalitas. Untuk maksud tersebutlah di perlukan
program- Program Pendidikan dan Pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan,
dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur yang meliputi Ketrampilan,
Keahlian, dan kompetensi, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupten Maluku Tenggara
bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk melaksanakan pendidikan dan
latihan.
Dikatakan, peserta Diklat, bahwa
yang menjadi perhatian semua pihak adalah pengelolaan dana Ohoi. Terkait
pengelolaan keuangan Ohoi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, harus dilaksanakan karena mempunyai
arti penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perangkat
Ohoi dalam pengelolaan keuangan Ohoi yang meliputi perencanaan Penganggaran,
Penatausaahan dan pembukuan dengan menggunakan sistem aplikasi keuangan Ohoi.
Maka sangat dibutuhkan wawasan, ketrampilan,
kemampuan dan pengetahuan, maka Diklat ini sangatlah penting bagi aparat
pengawasan Internal Pemerintah Daerah Kabupten Maluku Tenggara. Ucabnya.(CM-MLR)
Komentar