Berita Nasional-CM. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan audit pada unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit
bisa dilakukan kapanpun tanpa izin terlebih dulu.
“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap)
orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya di hadapan KPK pada
Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor
Kalibata Jakarta, Senin (8/5).
Terkait pengawasan dana desa,
menurutnya telah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) dana desa.
Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena
berhubungan dengan penyelenggaraan Negara, 200 kasus di antaranya
diserahkan kepada KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.
“Dari tota tersebut yang masuk ke meja
hijau 67 kasus. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu dan masuk ke meja
hijau dan akan diadili,” ungkapnya.
Menteri Eko mengakui, melakukan
pengawasan terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Namun
ia juga mengakui, bahwa program dana desa ternyata mampu menepis
skeptisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884
Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah dan
ribuan infratruktur lain di desa.
“Apakah masyarakat desa mampu
mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi kalau
tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program
baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil
Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebanyak 216 laporan terkait
dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan dipelajari
terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan
mana isu-isu, yang kalau isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko
Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti.
Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,” terangnya.
Saud mengakui, risiko korupsi di
Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, juga harus mulai ada upaya
agar pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. “Pendamping,
mereka harus melakukan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi
Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan
sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi
seluruh karyawan, (08/5). Penandatanganan pakta integeritas tersebut,
menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan
maupun kegagalan capaian kinerja kementerian. (CM- 99)
Komentar