Masyarakat ke Tiga Desa dan Negeri di Ambon perlu mengetahui Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Penyerahan dana desa dilakukan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada tiga raja dan kepala desa masing-masing menerima Rp409 juta.
"Desa dan negeri yang menerima dana desa diharapkan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk percepatan pembangunan desa," kata Wali Kota di Ambon, Senin.
Menurut dia, dari 30 desa dan negeri di Ambon baru tiga desa yang menerima dana desa karena telah menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (APB)Desa kepada pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi setiap desa adalah memasukan rancangan (APB) Desa kepada saniri/BPD untuk di bahas secara terbuka. setelah itu di sepakati bersama dan masukkan ke pemerintah Kota, pembahasan bersama ini sesuai azas transparansi, akuntabel.
Dikatakannya, tahun 2015 ada 30 desa dan negeri di Ambon akan menerima dana sebesar Rp9,6 miliar.
"Total dana yang telah diterima hingga saat ini Rp3,2 Miliar yang terbagi menjadi setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta. Jumlah ini jauh lebih besar dari anggaran kecamatan Rp200 juta untuk kecamatan Sirimau yang merupakan kecamatan terbesar di Ambon," katanya.
Richard mengakui, anggaran yang diterima desa dan negeri jauh lebih besar dari kelurahan dan kecamatan.
Seperti kecamatan Sirimau, lanjutnya merupakan kecamatan terbesar di Ambon setiap tahun hanya menerima Rp200 juta untuk operasional pembangunan, jumlah ini jauh lebih besar dari negeri Hative kecil yang merupakan bagian dari kecamatan Sirimau.
"Tahun depan kami akan mempertimbangkan tambahan anggaran untuk kelurahan dan kecamatan, guna menghindari terjadinya ketimpangan anggaran," tandasnya.
Ia menambahkan, penerimaan dana desa para kades dan raja diharapkan perhatian untuk mempertanggung jawabkan anggaran sesuai format persyaratan.
Pihaknya berharap desa yang lain minta untuk segera menyelesaikan penyusunan APB desa karena anggaran tersebut telah dicairkan pempus ke rekening Pemkot, selanjutnya akan ditransfer ke setiap desa.
"Pencairan dana desa tidak sekaligus sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa, tetapi akan dicairkan secara bertahap mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2017 mendatang sehingga setiap desa akan memperoleh Rp1 miliar," katanya..
Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengatur kebijakan pendanaan yakni transfer langsung Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, selain itu jumlah dana yang akan ditransfer ke setiap desa di Ambon sangat besar, bahkan melebihi anggaran yang diterima kecamatan.
"Pengelolaannya tentu membutuhkan kearifan dan tanggung jawab yang sangat besar bukan hanya kepala desa atau raja beserta aparaturnya, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang ada di desa atau negeri," Dan kedepan harus benar-benar- dilihat kualitas laporan pertanggungjawaban LPJ dan LPPDS dan ILPPDS ke masyarakat sesuai Kemendegari No.46 tahun 2016. bukan untuk tahun depan tetapi harus mulai dengan tahun anggaran 2016..dan juga perlu adanya keterbukaan informasi anggaran ke masyarakat untuk anggaran tahun 2017 sehingga apabila ada dana yang tidak tepat digunakan bisa masyarakat melaporkan saja ke KPK , ujarnya.(CM -02)
Komentar