CM,AmbonBerdasarkan permendagri 46 tahun 2016 bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa harus di beri tahukan kepada bupati atau walikota melalui camat, dan juga ke saniri atau BPD serta yang terakhir di infokan kepada masyarakat melalui media massa atau RRI, hal ini jelas sekali pada pasal 10 . bagaimana dengan kenyataan dilapangan atau yang ada di desa dan negeri apakah seperti dana desa dan Alokasi Dana Desa di Tahun 2017 ini sudah cair seperti negeri Hative kecil belum menginformasikan kegiatannya ke masyarakat melalui media massa atau RRI dan juga APBdes 2017 belum di tempel di depan kantor negeri atau tempat mana yang bisa dilihat oleh masyarakat hative kecil di saat konfirmasi oleh wartawan citra maluku ke Dinas P3AMD Kota ambon.
Dan menurut Weldon Mawengkang Kepala Bidang
Pemdes Dinas P3AMD Kota Ambon bahwa untuk implementasi Permendagri tersebut mengenai
ILPPDS dan juga APBdesa 2017 harus di tunjukkan ke masyarakat atau di tempelkan
di kantor negeri atau desa sehingga bisa dilihat oleh masyarakat atau di
lakukan penyampaian melalui media massa atau koran atau RRI itu benar dan untuk
tahun anggaran 2017 ini harus di tunjukkan ke masyarakat, dan hal ini harus
dijalan pada tahun 2017 sesuai dengan Bintek dan informasi yang telah di sampaikan
ke negeri dan Desa di kota Ambon.
Kita sadari bahwa hal ini memang baru
bagi desa dan negeri mengikuti ketentuan – ketentuan yang ada sesuai
undang-undang atau permendagri, tapi suka dan tidak suka harus di ikuti hal
tersebut. Sehingga azas pengelolaan keuangan yang terdiri dari transparansi,
partisipatif dan akuntabilitas itu terlaksana dengan baik di setiap desa dan
negeri, beber Weldon . (CM-02)
Komentar