MA Tolak Kasasi Eks Asisten II Pemkot Tual

Tual, CM
Upaya hukum yang dila­kukan eks Asisten II Sekda Pemkot Tual, Azis Fidmatan untuk bebas gagal. Mahka­mah Agung (MA) menguat­kan put­usan PT Ambon yang menggan­jarnya de­ngan dua tahun penjara.
Terdakwa korupsi dana block grant imbal swadaya pemba­ngunan SMAN Tayando tahun 2008 senilai Rp 1.240.000. 000 ini, juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 45 juta.
“Petikan putusan bagi terdakwa Azis Fidmatan telah diterima PN Ambon dari MA dan se­lanjutnya kita akan membuat pemberitahuan kepada ter­dakwa maupun kepada Kejari Maluku Tenggara,” ungkap Humas PN Ambon, Herry Setiabudi,wartawan pekan kemarin.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Herri Liliantono sebagai anggota memvonis terdakwadua tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15. 593.700 subsider satu bulan kurungan.
Selain Aziz Fidmatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga memvonis  Marthin J Souhoka selaku konsultan perencana dan pengawas proyek  dengan hukuman dua tahun penjara. Direktur CV Tri Usaha Jasa itu dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang peng­ganti Rp 26.992.000.
Untuk diketahui, proyek pemba­ngunan SMAN Tayan­do Tam dibia­yai APBD Kota Tual tahun 2008 senilai Rp 1.240. 000.000. Pekerjaannya amburadul, karena tidak sesuai bestek. (CM-TL)

Komentar