Tual, CM
Upaya hukum yang dilakukan eks Asisten II Sekda Pemkot Tual, Azis Fidmatan untuk bebas gagal. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Ambon yang mengganjarnya dengan dua tahun penjara.
Terdakwa korupsi dana block grant imbal swadaya pembangunan SMAN Tayando tahun 2008 senilai Rp 1.240.000. 000 ini, juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 45 juta.
“Petikan putusan bagi terdakwa Azis Fidmatan telah diterima PN Ambon dari MA dan selanjutnya kita akan membuat pemberitahuan kepada terdakwa maupun kepada Kejari Maluku Tenggara,” ungkap Humas PN Ambon, Herry Setiabudi,wartawan pekan kemarin.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Herri Liliantono sebagai anggota memvonis terdakwadua tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15. 593.700 subsider satu bulan kurungan.
Selain Aziz Fidmatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga memvonis Marthin J Souhoka selaku konsultan perencana dan pengawas proyek dengan hukuman dua tahun penjara. Direktur CV Tri Usaha Jasa itu dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 26.992.000.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SMAN Tayando Tam dibiayai APBD Kota Tual tahun 2008 senilai Rp 1.240. 000.000. Pekerjaannya amburadul, karena tidak sesuai bestek. (CM-TL)
Upaya hukum yang dilakukan eks Asisten II Sekda Pemkot Tual, Azis Fidmatan untuk bebas gagal. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Ambon yang mengganjarnya dengan dua tahun penjara.
Terdakwa korupsi dana block grant imbal swadaya pembangunan SMAN Tayando tahun 2008 senilai Rp 1.240.000. 000 ini, juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 45 juta.
“Petikan putusan bagi terdakwa Azis Fidmatan telah diterima PN Ambon dari MA dan selanjutnya kita akan membuat pemberitahuan kepada terdakwa maupun kepada Kejari Maluku Tenggara,” ungkap Humas PN Ambon, Herry Setiabudi,wartawan pekan kemarin.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Herri Liliantono sebagai anggota memvonis terdakwadua tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15. 593.700 subsider satu bulan kurungan.
Selain Aziz Fidmatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga memvonis Marthin J Souhoka selaku konsultan perencana dan pengawas proyek dengan hukuman dua tahun penjara. Direktur CV Tri Usaha Jasa itu dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 26.992.000.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SMAN Tayando Tam dibiayai APBD Kota Tual tahun 2008 senilai Rp 1.240. 000.000. Pekerjaannya amburadul, karena tidak sesuai bestek. (CM-TL)
Komentar