Lima Kabupaten di Maluku Belum Terima Dana Desa

Ambon,CM
Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, lima Kabupaten yang belum menerima dana desa, hal ini diakibatkan belum menyampaikan laporan konsolidasi penyaluran Dana Desa tahun 2016. Lima Kabupaten diantaranya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram bagian Barat (SBT), Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini diungkabkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Hamin Bin Taher Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Zulkifli Anwar disela-sela workshop penyaluran DAK fisik dan Dana Desa yang berlangsung di Kantor Wilayah  Direktur Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku,pekan kemarin.
Dia menegaskan sebagai kepala daerah dan penaggungjawab, Gubernur Maluku meminta setiap kabupaten untuk segera menyampaikan laporan konsolidasi penyaluran Dana Desa tahun 2016, agar Dana Desa tahun 2017 segera dicairkan.
"Kita sudah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Maluku, karena tidak ada tawar menawar, sehingga kabupaten yang belum terima mohon ditindak lanjuti segera,"terangnya.
Dia mengaku, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku dalam melaksanakan workshop kepada setiap kabupaten maupun kota di Maluku.
"Hal ini dapat memberikan semangat baru dan dapat membantu pola pikir aparatur Pemerintah Provinsi Maluku terkait penyaluran DAK fisik dan Dana Desa terbaru"katanya.
Sesuai peraturan menteri keuangan nomo 50/PMK.07 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD serta peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor peraturan4/PB/2017 tentang petunjuk tehnis penyaluran DAK fisik dan DD pada direktorat jenderal perbendaharaan terdapat perubahan mekanisme penyaluran DAK disik dan Dana Desa yang awalnya terpusat pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Jakarta pengalihan DAK fisik dan Dana Desa yang dipuatkan di Jakarta kini beralih melalui KPPN di Indonesia.
Dia juga menjelaskan bahwa,untuk mendekatkan pelayanan pemerintah di daerah dengan memperkuat tata kelola keuangan dan akuntabilitas Dana Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam pemerataan pembangunan desa melalui pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesengjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat sebagai subjek dari pembangunan.
Diharapkan,  Dana Desa yang diberikan dapat memotivasi desa untuk menyerap anggaran yang optimal, serta lebih baik sehingga, dampak dana desa akan dirasakan masyarakat desa.
"Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran DAK fisik dan DD antara lain keterlambatan laporan realisasi dan  capaian kegiatan, keterlambatan pengesahan laporan PAD dan kompetensi sumber dana manusia dalam pengelolaan dana desa, oleh karena itu saya berharap work shop dapat memberikan sinergitas dan pemahaman stake holders" akuinya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Maluku Usdek Rahyono menambahkan, alokasi dana transfer dan Dana Desa setiap tahun terus mengalami peningkatan di Provinsi Maluku dimana, pada tahun 2017 untuk DAK Fisik yang dialokasi mencapai Rp 1,7 triliun dan dana desa mencapai Rp 954 milyar.
"untuk alokasi mengalami peningkatan, dimana tahun 2016 untuk Dana Desa wiklayah Maluku mencapaiu Rp 613 miliar" ujarnya.
Dia mengakui, sesuai peraturan menteri keuangan nomo 50/PMK.07 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD serta peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor peraturan4/PB/2017 tentang petunjuk tehnis penyaluran DAK fisik dan DD pada direktorat jenderal perbendaharaan terdapat perubahan mekanisme penyaluran DAK disik dan DD yang awalnya terpusat pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Jakarta saat ini dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia diantaranya Provinsi Maluku.
Diharapkan dengan perpindahan kantor penyaluran akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam mencairkan DAK fisik dan DD. akan terwujud sinergi yang erat antara KPPN dan DJPK dan Pemda dalam membangun Maluku demi kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, dalam proses pengalihan DAK fisik dan DD akan membantu Pemda untuk pencairan DAK fisik triwulan II dan DD tahap II akan menggunakan laporan secara soft copi yang ada di KPPN Maluku.
"Tahap I KPPN salurkan berdasarkan rekomendasi kantor Pusat, untuk triwulan II dan DAK fisik  tahap II akan dilakukan dari masing-masing kabupaten dan kota kepada dengan menggunakan soft kopi sehinga, laporan yang telah ditanda tangani Bupati maupun Wali Kota harus di up load dalam aplikasi Umstand,'' akuinya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini kalau jadwal semula ditetapkan tanggal 24 hingga 26 Mei, semua KPPN yang ada di Provinsi Maluku akan mengadakan training kepada petugas untuk upload data terkait tata cara aplikasi Umstand.
"Setiap Kabupaten dan Kota dapat mengirimkan petugas untuk mengikuti training umstand, karena setiap kabupaten dan kota akan diberikan pasport dan id card untuk imput data,''tandasnya.(CM01)

Komentar