Laporkan Penggunaan ADD dan DD bila di salahgunakan Pejabat ASN

Ambon,CM. Saat ini muncul wacana baru penyalahgunaan alokasi dana desa mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta pelakunya tidak akan dikenakan sanksi penjara, tetapi hanya diwajibkan mengembalikan uang yang disalahgunakan serta dikenakan hukuman administrasi berupa pemecatan dari jabatannya.
Para kades diminta memanfaatkan dana tersebut dengan benar dan terbuka.
Untuk itu, Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para kepala desa di Maluku dan Maluku Utara tidak takut melaporkan tindakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pejabat di daerah.
“Para kades tidak perlu takut. Laporkan saja jika ada oknum-oknum mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan yang secara sengaja memotong ADD,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat membuka sosialisasi pengawalan bersama pengelolaan Dana Desa di wilayah Maluku dan Maluku Utara, di Ambon, Selasa.
Dia menegaskan, ADD yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan hak pemerintah desa di Tanah Air dengan tujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah pusat, ujarnya, berpendapat sangat tidak mungkin memajukan desa dengan kendali di pusat pemerintahan baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan kecamatan, sehingga memutuskan menggelontorkan dana pembangunan yang langsung dikelola oleh pemerintahan di tingkat desa.
Selama tahun 2015, katanya lagi, pemerintah pusat telah menggelontorkan alokasi dana desa sebesar Rp20,7 triliun yang diperuntukkan bagi 74.754 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Makanya dana desa harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa dan bukan untuk disalahgunakan,” kata dia.
Para kades juga diminta tidak takut menggunakan ADD yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, sepanjang anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dia mengakui, saat ini banyak kades yang takut dan khawatir akan berurusan dengan masalah hukum karena salah menggunakan dana desa tersebut.

“Kalau uangnya sudah ada manfaatkan sebaik-baiknya. Paling penting diingat uangnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat di desa,” katanya.
Menurutnya lagi, bila perlu dalam pelaksanaan kades dapat melibatkan seluruh masyarakat untuk membangun desanya, sehingga pertanggungjawabannya dapat berjalan baik.
“ADD jangan digunakan untuk membuat gapura atau kantor desa, tapi buatlah infrastruktur seperti jalan di desa agar akses ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan lancar, selain pembiayaan program-program lain yang meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa,” ujar dia.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Gubernur Maluku Said Assagaff, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Dadang Kurnia, Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kementerian Desa Gunalan AP, para pejabat di Maluku, bupati/wali kota, camat, dan perwakilan kades di Maluku dan Maluku Utara. (CM-02)

Komentar