Dobo,cm
Menebarnya issu soal keterlibatan oknum-oknum wakil rakyat di gedung Senayan Mini dalam menangani proyek baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi dengan melibatkan istri maupun kerabat lainnya, rupanya telah dikuping oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, namun untuk mencari atau menyambut guliran bola panas melalui media cetak bukanlah rana KPUD karena dibatasi dengan aturan.
KPUD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterlibatan anggota DPRD dalam menangani proyek ke rana hukum apabil mendapat laporan secara resmi dari masyarakat.
“Apabila ada laporan resmi dari masyarakat ke KPUD kaitan dengan keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD tangani proyek yang dibiayai dengan keuangan Negara atau daerah, maka KPUD tidak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Ketua KPUD Aru, Victor Sjaair, Kepada Citra Maluku pekan kemarin.
Menurutnya, Hal tersebut merupakan kewenangan KPUD, karena pada saat pengisian formulir bakal calon anggota DPRD, masing-masing bakal calon telah membuat pernyataan secara tertulis bahwa apabila terpilih menjadi anggota DPRD, tidak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, keluarga, kerabat dan lainnya.
"Ketahuan anggota DPRD menangani proyek maka merupakan sebuah tindak pidana penipuan terhadap institusi KPUD yang punya konsekuensi hukum, sehingga kalau ada aduan dari masyarakat maka KPUD akan membentuk Tim untuk mengusutnya hingga tuntas"tegas dia.
Selain itu kata Sjaair, syarat pemberhentian seorang anggota DPRD ada tiga yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat, misalnya tangani proyek bisa diusulkan hingga pemberhentian karena melakukan tindak pidana penipuan dan ini kewenangan KPUD.
Olehnya, Sjaair menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui secara pasti keterlibatan anggota DPRD dalam menangani proyek agar segera melaporkan ke KPUD dan pihaknya tidak segan-segan mengusutnya hingga tuntas(CM-DB)
Menebarnya issu soal keterlibatan oknum-oknum wakil rakyat di gedung Senayan Mini dalam menangani proyek baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi dengan melibatkan istri maupun kerabat lainnya, rupanya telah dikuping oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, namun untuk mencari atau menyambut guliran bola panas melalui media cetak bukanlah rana KPUD karena dibatasi dengan aturan.
KPUD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterlibatan anggota DPRD dalam menangani proyek ke rana hukum apabil mendapat laporan secara resmi dari masyarakat.
“Apabila ada laporan resmi dari masyarakat ke KPUD kaitan dengan keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD tangani proyek yang dibiayai dengan keuangan Negara atau daerah, maka KPUD tidak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Ketua KPUD Aru, Victor Sjaair, Kepada Citra Maluku pekan kemarin.
Menurutnya, Hal tersebut merupakan kewenangan KPUD, karena pada saat pengisian formulir bakal calon anggota DPRD, masing-masing bakal calon telah membuat pernyataan secara tertulis bahwa apabila terpilih menjadi anggota DPRD, tidak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, keluarga, kerabat dan lainnya.
"Ketahuan anggota DPRD menangani proyek maka merupakan sebuah tindak pidana penipuan terhadap institusi KPUD yang punya konsekuensi hukum, sehingga kalau ada aduan dari masyarakat maka KPUD akan membentuk Tim untuk mengusutnya hingga tuntas"tegas dia.
Selain itu kata Sjaair, syarat pemberhentian seorang anggota DPRD ada tiga yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat, misalnya tangani proyek bisa diusulkan hingga pemberhentian karena melakukan tindak pidana penipuan dan ini kewenangan KPUD.
Olehnya, Sjaair menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui secara pasti keterlibatan anggota DPRD dalam menangani proyek agar segera melaporkan ke KPUD dan pihaknya tidak segan-segan mengusutnya hingga tuntas(CM-DB)
Komentar