Kemendes PDTT: Bidan Kini Bisa Gunakan Dana Desa

Berita Nasional ,CM- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.

"Ada ribuan pembangunan dari dana desa, supaya derajat kesehatan masyarakat desa meningkat. Penggunaan dana desa itu hasil dari MusrenbangDes. Itu tinggal bagaimana bidan desa berkomunikasi dengan aparat desa sehingga programnya bisa masuk dalam APBDDes," ungkap Nurdin.

Selain diperuntukan untuk bidan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk program kesehatan lain seperti sanitasi lingkungan dan pengembangan lahan tanaman obat-obatan.

Tahun ini, kata dia, pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp 60 triliun dengan porsi Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa. Besaran tersebut disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk desa.

Nurdin mengatakan, penggunaan dana desa setiap tahunya memiliki prioritas yang diatur oleh Pemdes. Contohnya, tahun lalu banyak desa yang memfokuskan pada infrastrukur, sarana, dan prasarana desa. Sementara tahun depan bisa pada sektor pengembangan ekonomi melalui program unggulan kabupaten.

"Kalau ekonomi bagus, derajat kesehatan warganya juga pasti bagus," katanya.

Ditanya soal penyerapan, Nurdin mengaku tahun kemarin mencapai 98-99 persen sisanya hanya terkendala oleh proses administrasi. Tahun ini pihaknya menargetkan seluruh dana terserap dan bahkan proses pencairan akan dipangkas dari semula setahun tiga kali menjadi dua kali.

Di tempat yang sama Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menyambut baik hal tersebut. Menurutnya selama ini desa mendapat Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari Bantuan Bupati (Banbup) yang hanya bisa digunakan untuk membayar honor guru ngaji, guru madrasah, posyandu, dan lainnya.

"Kalau dana desa bukan kewenangan Pemkab tapi kemeterian. Jadi sah-sah saja tinggal regulasinya seperti apa. Dana desa itu besar dan tentunya jangan sampai mubazir. Makanya saya menyambut baik bahwa dana desa bisa digunakan untuk bidan desa," ucapnya.(CM-99)

Komentar