KEBINGUNGAN PENETAPAN RAJA DI BEBERAPA DAERAH NEGERI DI KOTA AMBON



Ambon, CM-Sesuai Perda Kota Ambon nomor 13 tahun 2015 tentang negeri adat, Raja berasal dari keturunan soa parentah. Tetapi banyak kasus yang di temukan seperti di batu merah “Soa parentah di Batu Merah hanyalah satu yaitu Nurlete. Ini memungkinkan saya maju sebagai salah satu turunan saja untuk menjabat Raja Batu Merah,” kata Rabiatinur Nurlette di Ambon.

Menurut Rabiatinur yang juga putri Sulung dari Ahmad Nurlete, mantan Raja dari tahun 1963 sampai 1983, berdasarkan Perda tersebut dirinya tidak berniat lagi untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan garis petuananan Nurlete merupakan Raja, sehingga secara petuanan tersebut dirinya sudah merupakan calon Raja.
"Saya tidak akan pernah mau mendaftarkan diri, karena sesuai garis keturunan saya sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan sesuai Perda,"ujarnya
Selain itu, untuk keputusan Saniri Negeri yang memutuskan lima soa parentah sangat diragukan keabsahannya karena dari kelima soa parentah yang diputuskan oleh Sanri tidak di lampirkan dengan bukti-bukti atau silsilah keturunan masing-masing soa sebagai keturunan parentah.

Tidak kalah penting negeri Passo , berdasarkan wawancara wartawan citra Maluku dengan salah satu masyarakat  (yang tidak mau menyeutkan namanya) di negeri Passo, bahwa kasus pemilihan Raja Passo juga  menjadi cacat atau bisa di katakan tidak berjalan , padahal dalam pemiliihan nya telah sesuai dengan PERDA KOTA Ambon No.13 tahun 2015. Bahkan dalam pemilhan tersebut telah di menangkan oleh salah satu mata rumah parentah (Sarimanella) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Negeri Passo. Yang mana juga telah terjadi gugat menggugat dari salah satu calon mata rumah parentah yang kalah  hingga sampai di Mahkamah Agung, dan ternyata yang di menangkan oleh Mata rumah Parentah Sarimanella . tetapi sampai saat ini juga belum ada pelatikan Raja Defenitif untuk negeri Passo, katanya.
"Contoh seperti perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri, kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang pengangkatan,pemilihan pelantikan, serta pemberhentian raja," ujarnya.

Apalagi Perda Nomor 13 tentang pengangkatan raja sudah menjadi wewenang dari Pemerintah Provinsi sekarang ini, lanjutnya, sehingga Perda Nomor 13 ini kalau itu dilakukan sekarang baik dengan perubahan maupun dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru oleh pemerintah Kota Ambon mungkin saja bisa dikatakan sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang menjadi perintah dalam undang-undang.

"Karena itu banyak membutuhkan pengkajian-pengkajian, dan kalaupun dipaksakan untuk ditetapkan menjadi Perda , kami kira akan prematur dan tidak bisa secara nyata itu dapat mengakomodir maupun menyelesaikan masalah yang ada di negeri-negeri terkait dengan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian raja yang ada di Kota Ambon," kastanya.

Disinggung mengenai harapan dari sejumlah badan saniri negeri di Kota Ambon untuk bisa segera mungkin DPRD menetapkan Perda yang satu ini, Elky Silooy mengatakan, harapan semua orang boleh-boleh saja sebagai anak negeri, tetap harus kembali kepada asas legalitas sebuah landasan yang menjadi kekuatan atau dasar pijak di negeri-negeri itu sendiri untuk bisa melangka lebih jauh dari Perda itu sendiri.

"Kalau pikiran saya sendiri sebaiknya dari pemerintahan harus mencari terobosan hukum agar supaya penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berlangsung dengan baik," ujarnya.

Selama ini DPRD Kota Ambon sendiri memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditunda Perda yang satu ini untuk ditetapkan menjadi Perda, tetapi apakah dengan penundaan itu menjadi jalan keluar, sementara karena penundaan lalu terlalu banyak penjabat pemerintah negeri yang diangkat.

Hal itu juga tidak efektif untuk terselenggaranya pemerintahan di negeri atau di desa itu sendiri dengan baik.

"Hal ini kalau sampai terjadi pasti ada cacat yang berakibat pada administrasi maupun secara hukum di bidang-bidang peradilan umum maupun peradilan administrasi negara," katanya.

Solusi yang paling bijak kalau kita sepakat, lanjutnya, jika ada jabatan-jabatan dari pada raja-raja yang ada di negeri-negeri yang sudah melewati masa tugasnya idealnya memberi perpanjangan masa jabatan bagi mereka apakah masa jabatan satu atau dua tahun lagi. tetapi untuk  proses hukum yang sudah Sah contoh di negeri Passo  harus dijalankan dan dilakukan penetapan Raja Defenitif . (CM-09)

Komentar