CM, Ambon Dilema yang di hantui oleh
desa dan negeri untuk dana desa tahun anggaran 2016 pada saat operasional ke
masyarakat masih terlihat pengelola kegiatan hanya membeli barang dan berikan
ke masyarakat, dan ini temuan oleh wartawan citra maluku saat dialog dengan
masyarakat penerima dana desa , sedangkan di dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa oleh
Pemerintah Desa sebagai berikut Tata cara pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari APBDes harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan
Bupari/Walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan swakelola, baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
- Dalam masa transisi, agar peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh pemerintah desa, maka kepala daerah dapat membentuk tim asistensi desa yang unsur-unsurnya terdiri atas Unit Layanan Pengadaan (ULP), Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), dan unsur lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota. Tim ini bertugas untuk meningkatkan kapasitas SDM dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa.
- Setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk pekerjaan kontruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan.
- Pihak yang bertugas menyususn rencana pelaksanaan pengadaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis, dan gambar) adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan penyedia juga TPK. Kedudukan TPK adalah semacam ULP yang ada dilingkungan K/L/D/I.
- Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia serta ditindaklanjuti dengan negosiasi (tawar-menawar). Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, aiau kuitansi unutk dan atas nama TPK.
- Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dilakukan melalui pembelian langsung kepada satu penyedia dengan mengirimkan permintaan penawaran dan kemudian penyedia memasukkan penawan tertulis dilampiri dengan daftar barang/jasa dan harga. Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Hal ini
menurut weldon (kabid pemdes Dinas P3AMD Kota Ambon) saat konfirmasi oleh
wartawan citra maluku, bahwa tentang hal ini dan itu benar di tahun 2016 masih
seperti itu karena ketidaktahuan pengelola kegiatan di negeri dan desa di Kota
Ambon, pada tahun anggaran 2017 ini
sudah ada Bintek mengenai hal ini bahwa kegiatan-kegiatan dana desa yang
berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan harus dikelola secara baik dan
sesuai aturan melalui TPK (tim yang berfungsi untuk menentukan pembelian barang
dan jasa) dan PTPKD (Tim yang berfungsi mengontrol dana) setelah itu di berikan
kepada masyarakat secara swakelola atau pihak ketiga setelah di seleksi sesuai
aturan adminitsrasi.
Mengenai uang tidak dapat di berikan ke
masyarakat itu tidak benar , harus dilihat menurut judul dalam mata anggaran,
contoh kalau mata anggaran berbunyi bantuan modal usaha maka harus memberikan dalam
bentuk uang sebagai modal usaha kalau mata anggaran tidak berjudul modal usaha
jangan di berikan dalam bentuk uang dan ini akan menjadi temuan. Yang nantinya
akan dilakukan oleh Inspektorat kota Ambon dan juga DP3AMD Kota Ambon.karena
tupoksi duia instansi ini jelas sebagai audit dan juga kontrol supaya dana desa
yang turun ke masyarakat dikelola dengan benar oleh desa atau negeri pada tahun
anggaran 2017, kata weldon. (CM-02).
Komentar