Ambon, CM
Penanganan kasus dugaan penyelewengan keuangan daerah, negara dalam proyek pembagunan sarung gedung bank pembangunan daerah maluku (BPDM) tahun 2012 senilai Rp 5 miliar, yang kini sementara di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kian melenceng dari inti persoalannya.
Proses penyelidikan sudah tidak lagi terekspos ke publik sejauh mana penaganan kasus tersebut, sampai pada niat penyidik untuk mengusut dugaan penyalagunaan pengunaan anggaran dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam kasus ini.
Namun belakangan ini, baik penyidik maupun petinggi Kejaksaan lebih fokus pada kasus-kasus baru, dan kasus sarung gedung seakan hilang tak berbekas ditangan penyidik kejaksaan tinggi maluku. Misalnya kasus sarung gedung ini, sudah berjalan dari awal tahun 2014, sampai dengan pergantian kepala kejaksaan tinggi maluku keempat kalinya, namun nasib kasus ini seakan hilang dengan pergantian kepala Kejaksaan tinggi yang baru.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat penyidik dari keterangan sejumlah saksi bahwa ada keterlibatan sejumlah petinggi bank maluku, dan ada proses administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara sampai pada Mark Up anggaran mencapai Rp. 2,5 Miliar.
Pasalnya, perbedaan pembangunan kantor keuangan atau pajak yang bersebelahan dengan bank maluku memiliki areal bisa dikatakan luasnya 3 kali luas dari gedung bank maluku namun nilai Pembangunan sarung gedungnya hanya Rp. 3 miliar sementara bank maluku menghabiskan Rp. 5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan saksi terungkap bahwa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan ditangani oleh hanya satu perusahaan yang berkantor di daerah Belakang Soya.
Menurut Pengamat Hukum, Anthon Patty, dengan dialihkannya perhatian untuk proses penanganan sejumlah kasus baru oleh Kejati Maluku, maka bisa jadi kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang telah lebih dulu di-SP3-kan oleh penyidik dengan alibi tidak cukup bukti, sehingga tidak dilanjutkan lagi.
“Saya heran, sampai saat ini pihak Kejati Maluku selalu beralasan belum menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus ini, bahkan kasus ini masih dalam proses. Padahal menurut pengamatan saya, bukti-bukti itu sudah ada, tapi saya merasa penanganan kasus ini semakin tidak jelas. Pertanyaannya Ada apa dibalik itu? Bisa saja kasus ini di-SP3-kan sama seperti kasus-kasus yang lain,” kata Patty kepada Citra Maluku, pekan lalu, di Ambon.
Dia juga sangat menyayangkan, karena sampai saat ini penyidik belum bisa menentukan nasib kasus ini. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa. Kalau sudah siap, mengapa kasus ini tidak naik penyidikan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Dan lagi katanya, bisa juga ada kongkalikong dengan menyiasati agar proyek ini di SP3 kan supaya memberikan ruang untuk para tersangka melakukan pengembalian, agar terkesan tidak ada kerugian negara, dan kasus ini bisa dianggap selesai.
Olehnya, dia meminta Penyidik Kejati Maluku lebih serius menangani kasus Sarung Gedung Bank Maluku Tahun 2012 senilai Rp.5 miliar ini,, sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah ada titik terang dan siapa-siapa oknum yang harus dimintai pertanggungjawabannya, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dapat dituntaskan.
“Sebagai anak daerah, saya akan mengawal proses kasus ini hingga tuntas, sebab sudah mulai terlihat, jejak kasus ini kian tak jelas dan sudah melenceng terlalu jauh dari inti permasalahannya,” tegas dia.(CM 01)
Penanganan kasus dugaan penyelewengan keuangan daerah, negara dalam proyek pembagunan sarung gedung bank pembangunan daerah maluku (BPDM) tahun 2012 senilai Rp 5 miliar, yang kini sementara di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kian melenceng dari inti persoalannya.
Proses penyelidikan sudah tidak lagi terekspos ke publik sejauh mana penaganan kasus tersebut, sampai pada niat penyidik untuk mengusut dugaan penyalagunaan pengunaan anggaran dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam kasus ini.
Namun belakangan ini, baik penyidik maupun petinggi Kejaksaan lebih fokus pada kasus-kasus baru, dan kasus sarung gedung seakan hilang tak berbekas ditangan penyidik kejaksaan tinggi maluku. Misalnya kasus sarung gedung ini, sudah berjalan dari awal tahun 2014, sampai dengan pergantian kepala kejaksaan tinggi maluku keempat kalinya, namun nasib kasus ini seakan hilang dengan pergantian kepala Kejaksaan tinggi yang baru.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat penyidik dari keterangan sejumlah saksi bahwa ada keterlibatan sejumlah petinggi bank maluku, dan ada proses administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara sampai pada Mark Up anggaran mencapai Rp. 2,5 Miliar.
Pasalnya, perbedaan pembangunan kantor keuangan atau pajak yang bersebelahan dengan bank maluku memiliki areal bisa dikatakan luasnya 3 kali luas dari gedung bank maluku namun nilai Pembangunan sarung gedungnya hanya Rp. 3 miliar sementara bank maluku menghabiskan Rp. 5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan saksi terungkap bahwa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan ditangani oleh hanya satu perusahaan yang berkantor di daerah Belakang Soya.
Menurut Pengamat Hukum, Anthon Patty, dengan dialihkannya perhatian untuk proses penanganan sejumlah kasus baru oleh Kejati Maluku, maka bisa jadi kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang telah lebih dulu di-SP3-kan oleh penyidik dengan alibi tidak cukup bukti, sehingga tidak dilanjutkan lagi.
“Saya heran, sampai saat ini pihak Kejati Maluku selalu beralasan belum menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus ini, bahkan kasus ini masih dalam proses. Padahal menurut pengamatan saya, bukti-bukti itu sudah ada, tapi saya merasa penanganan kasus ini semakin tidak jelas. Pertanyaannya Ada apa dibalik itu? Bisa saja kasus ini di-SP3-kan sama seperti kasus-kasus yang lain,” kata Patty kepada Citra Maluku, pekan lalu, di Ambon.
Dia juga sangat menyayangkan, karena sampai saat ini penyidik belum bisa menentukan nasib kasus ini. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa. Kalau sudah siap, mengapa kasus ini tidak naik penyidikan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Dan lagi katanya, bisa juga ada kongkalikong dengan menyiasati agar proyek ini di SP3 kan supaya memberikan ruang untuk para tersangka melakukan pengembalian, agar terkesan tidak ada kerugian negara, dan kasus ini bisa dianggap selesai.
Olehnya, dia meminta Penyidik Kejati Maluku lebih serius menangani kasus Sarung Gedung Bank Maluku Tahun 2012 senilai Rp.5 miliar ini,, sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah ada titik terang dan siapa-siapa oknum yang harus dimintai pertanggungjawabannya, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dapat dituntaskan.
“Sebagai anak daerah, saya akan mengawal proses kasus ini hingga tuntas, sebab sudah mulai terlihat, jejak kasus ini kian tak jelas dan sudah melenceng terlalu jauh dari inti permasalahannya,” tegas dia.(CM 01)
Komentar