Ambon,CM
Dinas Pendidikan Kota Ambon memastikan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan siswa baru dari jenjang SD-SMP mulai dilaksanakan pada 3-8 Juli mendatang. Juknis ini akan segera di bagikan ke setiap kepala sekolah untuk dijadikan sebagai acuan penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018.
Kepada Citra Maluku, Rabu (14/06), Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, di ruang kerjanya mengaku, juknis ini sudah diterima dan siap untuk didistribusikan ke setiap sekolah.
“Sesuai juknis penerimaan siswa baru dilakukan setelah Idul Fitri untuk SD-SMP baik secara manual maupun online, ucabnya.
Menurutnya, untuk Kota Ambon belum semua se¬kolah membuka penerimaan siswa baru dengan meng¬gunakan sistim online sebab sebagian besar sekolah masih meng¬gunakan sistim manual.
Jadi penerimaan siswa ta¬hun ajaran baru ini dilakukan semua tergantung kesiapan sekolah apakah mau me¬ng¬gunakan metode peneri¬maan dengan sistem kompu¬terisasi atau manual.
“Sistem ini efektif, karena mewa¬jib¬kan sekolah mem¬prioritaskan siswa dari masing-masing wilayah yang ada” ujarnya.
Terhadap aturan umum kata Kainama, dilakukan oleh dinas, sementara aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh sekolah. Aturan khusus penerimaan oleh sekolah seperti umur siswa, atau nilai rata-rata demi menjaga mutu sekolah itu sendiri.
Aturan khusus di sekolah me¬mang diharuskan ada, karena itu merukapan salah satu teknis dari masing-masing sekolah sesuai atu¬ran mereka tersendiri. Tugas peme¬rintah hanyalah memastikan semua siswa dapat terakomodir di tahun ajaran ini.
“Jika memang dalam penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah silahkan hubungi kami di dinas agar dapat dibantu,” harabnya.
Olenya, dalam penerimaan nanti sekolah dilarang untuk mena¬rik biaya pendaftaran siswa baru. Pasalnya, tidak ada aturan peneri¬maan siswa baru menggunakan biaya terkecuali diatur dalam aturan dan aturan itu diketahui oleh dinas dan juga orang tua atau komite sekolah masing-masing.(CM-01)
Dinas Pendidikan Kota Ambon memastikan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan siswa baru dari jenjang SD-SMP mulai dilaksanakan pada 3-8 Juli mendatang. Juknis ini akan segera di bagikan ke setiap kepala sekolah untuk dijadikan sebagai acuan penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018.
Kepada Citra Maluku, Rabu (14/06), Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, di ruang kerjanya mengaku, juknis ini sudah diterima dan siap untuk didistribusikan ke setiap sekolah.
“Sesuai juknis penerimaan siswa baru dilakukan setelah Idul Fitri untuk SD-SMP baik secara manual maupun online, ucabnya.
Menurutnya, untuk Kota Ambon belum semua se¬kolah membuka penerimaan siswa baru dengan meng¬gunakan sistim online sebab sebagian besar sekolah masih meng¬gunakan sistim manual.
Jadi penerimaan siswa ta¬hun ajaran baru ini dilakukan semua tergantung kesiapan sekolah apakah mau me¬ng¬gunakan metode peneri¬maan dengan sistem kompu¬terisasi atau manual.
“Sistem ini efektif, karena mewa¬jib¬kan sekolah mem¬prioritaskan siswa dari masing-masing wilayah yang ada” ujarnya.
Terhadap aturan umum kata Kainama, dilakukan oleh dinas, sementara aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh sekolah. Aturan khusus penerimaan oleh sekolah seperti umur siswa, atau nilai rata-rata demi menjaga mutu sekolah itu sendiri.
Aturan khusus di sekolah me¬mang diharuskan ada, karena itu merukapan salah satu teknis dari masing-masing sekolah sesuai atu¬ran mereka tersendiri. Tugas peme¬rintah hanyalah memastikan semua siswa dapat terakomodir di tahun ajaran ini.
“Jika memang dalam penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah silahkan hubungi kami di dinas agar dapat dibantu,” harabnya.
Olenya, dalam penerimaan nanti sekolah dilarang untuk mena¬rik biaya pendaftaran siswa baru. Pasalnya, tidak ada aturan peneri¬maan siswa baru menggunakan biaya terkecuali diatur dalam aturan dan aturan itu diketahui oleh dinas dan juga orang tua atau komite sekolah masing-masing.(CM-01)
Komentar