Kadisnaker: Setiap Karyawan Berhak Dapat THR

Ambon, CM
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, G. Soplanit menegaskan setiap perusahaan wajib untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, walaupun karyawan tersebut masa kerjanya baru satu bulan. Hal ini ditegaskan saat ditemui Citra Maluku pekan kemarin diruang kerjanya.
Menurutnya, karyawan berhak mendapatkan THR, ini seusai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) menginstuksikan bahwa karyawan yang baru dipekerjakan 1 bulan wajib mendapatkan THR, apa lagi yang suda berkerja berbulan bahkan tahun. Dan THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada masing-masing perusahan agar tidak lewat dari H-7 THR karyawan sudah harus diberikan,”tegas Soplanit.
Dijelaskan, THR merupakan kewajiban dari semua perusahaan baik swasta maupun pemerintah, bahkan pemda sendiri juga wajib memberikan.
Kalau dulu paling tidak karyawan harus bekerja minimal 12 bulan terus menerus baru dibayarkan THR, namun aturan baru menyatakan 1 bulan bekerja saja sudah wajib mendapatkan THR. Di Ambon sendiri surat edaran kepada perusahaan sudah disampaikan sejak bulan puasa kemarin agar semua perusahan menyiapkan anggaran bagi karyawan yang akan melaksanakan hari raya
“Kita pastikan pembayaran THR terakhir dilakukan pada H-7. Kalau ada karyawan yang tidak dapat kita persilahkan lapor ke dinas untuk ditindak lanjuti,” himbaunya (CM-01)

Komentar