Kader Posyandu Digaji dengan Dana Desa

Berita Nasional -Desa Merdeka Parit Malintang : Sekretaris Daerah Padang Pariaman Jon priadi meminta wali nagari untuk memrioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan rehabilitasi Polindes dan Poskestri sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2015.
“Selain itu dana desa dapat digunakan untuk pembayaran honor kader di Posyandu,” kata Sekda Jonpriadi pada apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Senin (4/4/2016).
Adanya Permendes tersebut, otomatis untuk sarana pelayanan Polindes dan Poskestri dan pembayaran kader tidak lagi dibebankan pada Kementerian Kesehatan maupun pada Dinas Kesehatan.
Mantan Kepala Bappeda itu menambahkan bahwa saat ini telah diturunkan Tim Review dari Inspektorat dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Adanya pendampingan dari auditor tersebut diharapkan perangkat nagari bisa berkonsultasi jika ada keraguan dalam membelanjakan dana desa.
“Kita lakukan pembinaan pengelolaan dana desa secara intensif. Kita tidak ingin Wali Nagari berurusan dengan penegak hukum ke depannya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Penyaluran Dana Desa tahap I akan dimulai pada bulan April ini. Untuk itu realisasi anggaran dana yang bersumber dari APBN APBD tersebut harus ada pertanggungjawabannya dan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apel gabungan diikuti seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang rutin dilakukan satu kali setiap bulannya. Sekda Jonpriadi juga apresiasi kehadiran ASN yang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. (CM-99)

Komentar