Berita Nasional -Desa Merdeka Parit Malintang
: Sekretaris Daerah Padang Pariaman Jon priadi meminta wali nagari
untuk memrioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan
rehabilitasi Polindes dan Poskestri sesuai dengan Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2015.
“Selain itu dana desa dapat digunakan
untuk pembayaran honor kader di Posyandu,” kata Sekda Jonpriadi pada
apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Senin
(4/4/2016).
Adanya Permendes tersebut, otomatis
untuk sarana pelayanan Polindes dan Poskestri dan pembayaran kader tidak
lagi dibebankan pada Kementerian Kesehatan maupun pada Dinas Kesehatan.
Mantan Kepala Bappeda itu menambahkan
bahwa saat ini telah diturunkan Tim Review dari Inspektorat dalam
Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Adanya pendampingan dari auditor
tersebut diharapkan perangkat nagari bisa berkonsultasi jika ada
keraguan dalam membelanjakan dana desa.
“Kita lakukan pembinaan pengelolaan dana
desa secara intensif. Kita tidak ingin Wali Nagari berurusan dengan
penegak hukum ke depannya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Penyaluran Dana
Desa tahap I akan dimulai pada bulan April ini. Untuk itu realisasi
anggaran dana yang bersumber dari APBN APBD tersebut harus ada
pertanggungjawabannya dan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Apel gabungan diikuti seluruh pejabat
eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
yang rutin dilakukan satu kali setiap bulannya. Sekda Jonpriadi juga
apresiasi kehadiran ASN yang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. (CM-99)
Komentar