Dobo,CM
Mobil truk merk Toyota yang keseharian di gunakan petugas Kebersihan pada Kantor Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Damkar (KPP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Aru, untuk mengangkut sampah didalam kota Dobo dan sekitarnya, ternyata pengadaan mobil tersebut terindikasi merupakan mobil bekas.
Pasalnya sejak didatangkan dari Tual-Maluku Tenggara pada bulan Mei 2016 dan beroperasi di bulan Oktober 2016 hingga kini tidak memiliki Faktur, STNK, BPKB, akibatnya nyaris ditilang oleh Sat Lantas Polres Aru dalam razia beberapa waktu lalu.
Borok pengadaan mobil tersebut sempat mencuat tatkala terjadi ketegangan antara para pegawai di Bidang Pemadam Kebakaran dengan Kuasa Pengguna Anggaran karena dipaksakan untuk menandatangani sebuah berita acara tanpa ada persetujuan dari penyedia barang dan pemeriksa barang dalam konteks lain yakni pengadaan kenderaan roda tiga.
Pengadaan mobil kebersihan sangat diragukan karena ada kejanggalan pembelian mobil yang menurut Kuasa Pengguna Anggaran, Arsad Djabumona merupakan mobil baru ternyata ketika dilakukan pengecekan dan penelusuran ternyata diketahui adalah mobil bekas. Ungkap Sumber media ini.
Sumber media yang enggan disebutkan jatih dirinya ini mengaku bahwa pengadaan mobil kebersihan Kantor KPP dan Damkar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016 senilai Rp. 375.000. 000,-
Dipenghujung tahun 2016, proyek pengadaan mobil ini nyaris gagal lantaran terjadi perbedaan documen antara Panitia Pelelangan, pihak ULP dan Bagian Keuangan, pada hal di bulan Mei 2016 mobil tersebut sudah ada di Dobo. Beber sumber.
Kepala KPP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Aru, Arsyad Djabumona yang dikonfirmasi terpisah via selulernya, Jumat (05/05/2017) mengaku bahwa tidak adanya document mobil tersebut bukan berarti merupakan mobil bekas, tetapi saat ini sedang dalam pengurusan pihak diler Toyota cabang Tual.
Arsyad juga membantah jumlah anggaran untuk pengadaan mobil truk dimaksud, menurutnya besaran anggaran yang disediakan ditahun 2016 adalah Rp. 176 juta bukan Rp. 375.000. 000,- sehingga dengan keterbatasan anggaran itu, melalui E-Katalog pihaknya memesan mobil truk keluaran tahun 2015 disesuaikan dengan ketentuan pengadaan mobil dinas, sehingga oleh diler Toyota Cabang Tual kemudian menyanggupinya melalui penandatangan berita acara dan kesepakatan (MoU).
Kendati demikian, menurut sumber untuk dapat membuktikan bekas atau tidaknya mobil itu, sangatlah penting bagi Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran serta memerikas pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena sangatlah tidak masuk akal jika pengadaan sebuah mobil baru yang sudah berusia setahun ini, tanpa kelengkapan document. (CM/xxx)
Komentar