Disperindag Minta Pelaku Usaha Terapkan HET Sesuai Surat Edaran

Ambon, CM
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol,  meminta pelaku usaha menerapkan Harga Eceran Tertenggi (HET) tiga kebutuhan pokok yakni minyak goreng, gula pasir dan daging beku menjelang Lebaran 2017/1438 Hijriah.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama asosiasi-asosiasi toko retail telah membuat kesepakatan acuan harga tiga komoditas pokok yaitu gula pasir, daging beku, dan minyak goreng.
"Harga acuan tiga komoditas utama dengan harga eceran tertinggi untuk daging Rp80.000, minyak goreng Rp11.000 dan gula pasir Rp12.500, kita berharap pelaku usaha ritel maupun swalayan di Ambon dapat menerapkan HET yang telah ditetapkan," ucabnya kepada Citra Maluku, rabu (14/06) dib alai kota.
Kata dia, pihaknya telah mengedarkan surat edaran penetapan HET yang ditetapkan Kemendag ke setiap penusaha retail modern, sehingga dipastikan seluruh ritel dan swalayan telah mengetahui dan segara menindak lanjuti instruksi pemerintah pusat.
 "Surat edaran kita juga telah melakukan pengawasan, hasilnya seluruh retail modern yang ada di Ambon telah menjual tiga komoditas ini sesuai dengan HET yang ditetapkan," ujarnya.
Tambah dia, animo masyarakat cukup besar untuk membeli gula pasir di ritel modern, pihaknya optimis menjelang puasa dan hari raya pasokan kebutuhan pokok di Ambon mencukupi dan harga tidak akan mengalami peningkatan.
"Kita berupaya meredam inflasi yakni harga tidak mengalami kenaikan walaupun permintaan tinggi, bukan hanya untuk tiga komoditas tersebut tetapi kebutuhan pokok lainnya mengingat hari raya lebaran semakin dekat," bebernya.(CM-01)

Komentar